Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Asuransi Bilamana Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit
Eduaksi | 2023-02-24 09:45:36Umum
Asuransi ialah Mengacu pada situs OJK, Asuransi adalah perjanjian antara penyedia jasa layanan Asuransi (sebagai penanggung) dan masyarakat (sebagai pemegang polis). Hak dan kewajiban antara jasa layanan Asuransi dan pemegang polis sudah diatur.
Menurut ahli M. Nur Rianto (2012:212) asuransi merupakan sebuah mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami resiko di masa yang akan datang dimana pihak tertanggung akan membayar premi guna mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung.
Pailit, Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), definisi pailit adalah debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur yang tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pihak debitur tersebut dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan yang berwenang.
Asuransi ialah suatu wadah ataupun sistem yang tak asing lagi kita dengar, asuransi di Indonesia sudah berkembang seiring berjalanya waktu menjadi suatu wadah sistem dalam lingkup bisnis dan ruang lingkup perlindungan keuangan. Penting nya asuransi ini tentu saja harus ada landasan hukum dan peraturan yang mengaturnya terutama di Indonesia, tertera pada Dasar hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam UU Perasuransian, terdapat 92 pasal yang dikelompokkan dalam 18 bab dan di dalamnya terdiri dari sarana perasarana aturan mengenai berjalanya sistem ataupun wadah besar ini dalam sebutan Perusahaan Asuransi.
Pembahasan/opini
Apakah perusahaan Asuransi bisa di nyatakan Pailit? Seperti yang kita ketahui bahwasanya Asuransi ini merupakan suatu wadah atau sistem dalam lingkup keuangan dan bisnis yang dimana perusahan ini bergerak dalam memberikan perlindungan atau ganti rugi yang menanggung resiko kerugian finansial konsumen. Suatu perusahan itu tak luput dari kata kerugian sama hal nya dengan Perusahaan Asuransi yang bekerja dalam sistem pengelolaan resiko atau bisa di katakan sebagai bisnis keuangan dalam peralihan resiko. jelas perusahaan asuransi dapat di mohonkan dan dinyatakan pailit selama perusahaan tersebut mempunyai utang lebih dari satu, dan satu dari utang tersebut telah jatuh tempo dan harus segera di bayar berlandaskan pada (pasal 1 ayat 1 UUK).
Proses pailit perusahaan ansuransi juga di selesaikan dengan tahap-tahap terperinci untuk menghasilan sarana putusan dan kepastian hukum berlandaskan data-data yang akurat yang di lakukan di pengadilan. Proses ini dilakukan agar tidak ada pihak pihak yang di rugikan dan mencegah terjadinya Wanprestasi atau tidak memenuhi serta lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Hal-hal tersebut semestinya di lakukan sebelum Perusahaan Asuransi dinyatakan Pailit.
Perlindungan hukum bagi nasabah Asuransi, secara umum perlindungan hukum kepada pemegang polis jelas di tentukan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Keawjiban yang di lakukan oleh Perusahaan Asuransi dalam pembayaran utang yang dimana kewenangan permohonanya hanya dapat di lakukan oleh Menteri Keuangan. Hal inilah yang menjadi sarana Batasan dan pembinaan sekaligus melindungi pemegang kepentingan polis atau nasabah asuransi.
Landasan perlindungan hukum bagi nasabah asuransi ini dapat melalui dua langkah perlindungan Preventif maupun Represif.
Perlindungan Preventif seperti mengacu pada unsur-unsur ketentuan UU yang berlaku di Indonesia, pasal Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan”.
Selain yang dapat menjadi acuan ditemukan dalam Undang-Undang Asuransi Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa: “Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib membentuk Dana Jaminan dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan”.
Perlindungan Represif, pada perlindungan ini pihak nasabah asuransi dapat mengajukan gugatan secara perdata kepada pihak yang berwajib.
Hemat penulis, perasuransian di Indonesia perlu di teliti dan di beri pengaturan lebih lanjut terutama belum adanya undang-undang yang mengatur tentang jaminan atau perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi atau penerima polis secara jelas, terhadap terjadinya pailit perusahaan asuransi. Di harapkan adanya Lembaga-lembaga penjamin yang berfungsi sebagai wadah yang memberikan perlindungan dari berbagai aspek perasuransian.
Perusahaan asuransi yang akan dinyatakan pailit juga harus di proses secara jelas mengenai sebab dan akibat agar tidak terjadi kerugian-kerugian yang tidak mendasar. Kepada Menteri keuangan di harapkan menjalankan ketegasan dan bersifat netral dalam memberikan Tindakan yang bertujuan utama untuk menciptakan suatu hasil putusan yang nantinya menjadi faktor penguat perlindungan bagi Nasabah Asuransi.
Penulis : Muhammad Zaini Pahmi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.