Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ai Tika Kartika

Perbedaan Zakat dan Sedekah yang Harus Diketahui Sebagai Seorang Muslim

Agama | Thursday, 23 Feb 2023, 13:59 WIB
Perbedaan Zakat dan Sedekah yang Harus Diketahui Sebagai Seorang Muslim

Sebagai seorang muslim yang baik, yang tidak lepas dari berjihad mencari Ilmu. Penting untuk mengetahui perbedaan dari zakat dan sedekah.

Ada berbagai macam perbedaan Zakat dan sedekah jika dilihat dari berbagai sisi seperti hukum, waktu, kriteria, mustahik/penerima, dan prosentase yang dikeluarkan.

Penjelasannya sebagai berikut:

1. Hukum

Secara hukum zakat bersifat wajib, sedangkan sedekah untuk istilah sedekah secara umum ada yang sifatnya wajib dan ada juga yang sunnah.

2. Waktu

Zakat biasanya hanya dikeluarkan jika telah mencapai waktunya, dengan berbagai ketentuan yang berlaku terhadap jenis hartanya.

Sedangkan untuk sedekah boleh dilakukan kapan saja.

3. Kriteria

Tidak semua harta yang merupakan kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya. Seperti aset yang berbentuk benda diantaranya rumah, tanah, kendaraan, apabila itu tidak produktif maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

4. Mustahik / Penerima

Harta zakat memiliki ketentuan orang yang menerimanya, tidak sembarangan orang boleh menerima zakat. Hanya 8 kelompok saja yang boleh menerima zakat diantaranya orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, Budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60.

Sedangkan dalam sedekah sunnah boleh diberikan kepada siapa saja yakni bagi orang-orang yang amat sangat membutuhkan sehingga dapat bermanfaat dan tepat sasaran.

6. Prosentase

Persentase untuk pihak yang menguruskan zakat atau yang biasa disebut Amil. Biasanya zakat dikelola oleh lembaga khusus yang mengelola zakat.

Oleh karena itu, dalam kegiatan yang mulia (berzakat) Allah SWT telah memberikan hak yang legal kepada amil dan berbagai jajaran yang terlibat untuk mendapatkan kompensasi dari harta zakat.

Sedangkan untuk sedekah, seseorang boleh bersedekah kepada orang yang dia anggap berhak untuk menerima sedekah darinya, boleh dilakukan secara spontan atau langsung.

Oleh: Ai Tika Kartika

Sumber: Buku Pelatihan Dasar Zakat, karya Ahmad Sarwat, Lc, MA.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image