Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image David Efendi

Anak Petani Pakel Korban Kriminalisasi Temui Pengurus PBNU

Politik | 2023-02-22 14:24:21
Foto: Anak Petani Pakel yang ayahnya ditangkap sampaikan aspirasi ke PBNU

Warga Pakel Banyuwangi dan puluhan jejaring solidaritas kembali melakukan aksi mogok makan di depan kantor kementerian ATR/BPN pada Selasa, 21 Februari 2023. Aksi ini mendesak Menteri ATR/BPN agar mencabut HGU PT Bumi Sari dan turut berupaya dalam pembebasan 3 warga Pakel yang ditahan Polda Jawa Timur.

Sehari sebelumnya Senin (20/2), warga Pakel dan jejaring solidaritas juga telah melakukan audensi dengan pihak ATR/BPN, Kompolnas dan Komnas HAM.

“Hari ini kami tetap melakukan aksi mogok makan untuk terus mengawal dan mendesak percepatan penyelesaian kasus Pakel. Sehingga kami akan melakukan aksi mogok makan ini sampai tuntutan warga Pakel dipenuhi oleh Menteri ATR/BPN.” Ungkap juru bicara aksi mogok makan.

Selain melakukan audensi untuk kedua kalinya dengan pihak Menteri ATR/BPN, warga Pakel dan jejaring solidaritas juga melakukan audensi dengan pengurus PBNU pada Selasa (21/2) sore. Sebagaimana diketahui, 800-an KK warga Pakel yang tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) - yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari perampasan lahan ini adalah warga nadhliyin.

Dalam audensi tersebut, Savic Ali - selaku pengurus PBNU yang menemui warga Pakel dan tim jejaring solidaritas, mengatakan bahwa pengaduan kasus Pakel akan segera dirapatkan dalam PBNU.

Aditya, anak dari salah seorang warga Pakel yang ditahan juga meminta dukungan dari PBNU agar ayahnya segera dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.

“Saya akan mengirimkan segera surat penjamin penagguhan penahanan atau pembebasan 3 warga Pakel yang ditahan. Dan kami di internal PBNU akan membicarakannya segera.” Ungkap Savic Ali.

Derita Warga Pakel Banyuwangi

Jumat (3/2/2023) malam, 3 warga Pakel-Banyuwangi, yakni: Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Ketiganya dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Saat ini ketiganya - yang merupakan pengurus desa (Mulyadi; Kepala Desa Pakel, Suwarno; Kepala Dusun, Untung; Kepala Dusun) ditahan di Polda Jawa Timur.

Patut digarisbawahi, sebelum penangkapan itu terjadi, Mulyadi dkk mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat panggilan tersebut meminta Mulyadi dkk untuk datang ke Polda Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023 - namun surat panggilan itu baru diterima warga Pakel pada Jumat, 20 Januari 2023.

Untuk melawan kriminalisasi tersebut, pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum telah menempuh upaya pra-peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw. Namun, dengan aksi penangkapan ini, sepertinya para penegak hukum tidak menghormati hukum dan upaya pra-peradilan tersebut sebagai bagian dari penegakan HAM.

Bahkan, pada Jumat 17 Februari 2023 - saat jadwal persidangan pra-peradilan pertama digelar di PN Banyuwangi, kepolisian Jawa Timur selaku termohon tidak menghadiri persidangan. Dengan demikian, ketidakhadiran para termohon tersebut telah menghambat sidang gugatan pra-peradilan dan semakin memperlama penahanan terhadap tiga warga Pakel.

Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. Setidaknya menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.

Solidaritas Nasional untuk Pakel yang Terus Meluas

Minggu (19/2/2023), sekitar 23.280 orang telah menandatangani surat petisi di change.org menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas; mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka ketiganya; serta menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari(https://www.change.org/p/savedesapakel-cabut-hgu-pt-bumi-sari-dan-stop-kriminalisasi-pejuang-tanah-pakel-atr-bpn-komnasham-listyosigitp).

Sebelumnya, pada Jumat (10/2/2023), ribuan warga, akademisi, pengurus organisasi masyarakat sipil, dan tokoh nasional juga telah mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk pembebasan Mulyadi dkk. Beberapa diantaranya adalah Dr. Busyro Muqoddas, perwakilan Imparsial, Elsam, Kontras, LHKP PP Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik. Namun, lagi-lagi, Polda Jawa Timur tetap menahan ketiganya hingga hari ini (19/2/2023).

Patut digarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).

Dengan demikian, mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya: pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi.

Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum telah mengadukan kasus konflik agraria yang mereka hadapi dengan melakukan audensi kepada pihak Kantor Staf PresideN (KSP) Republik Indonesia. Namun sayangnya, berbagai janji pihak KSP yang dilontarkan dalam audensi tersebut hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Selanjutnya, warga Pakel juga telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto - yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas.

Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi publik berupa dokumen HGU PT Bumi Sari juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi. Terkait hal tersebut, warga Pakel telah mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP), Jawa Timur dan mengabulkan permohonan warga Pakel. Namun, lagi-lagi, BPN Banyuwangi tidak memberikan dokumen HGU PT Bumi Sari kepada warga Pakel.

Untuk itu, kami:

1. Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya.

3. Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.

4. Menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.

5. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel.

6. Mendesak Ketua DPR-RI untuk membentuk Panitia Khusus untuk penyelesaian kasus warga Pakel.

Jakarta, 20 Februari 2023

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image