Islam Memuliakan Perempuan
Agama | 2023-02-19 11:32:25Islam Memuliakan Perempuan
Islam telah mengangkat harga diri perempuan dengan menempatkannya pada posisi yang paling mulia. Namun, mengapa banyak perempuan yang mengaku beragama Islam kehilangan harga dirinya?Padahal, kehilangan harga diri akan menghancurkan dirinya sendiri dan merusak masyarakat di sekitarnya.
Beberapa waktu yang lalu sempat viral berita tentang sejumlah anak SMP dan SMA di sebuah kota di Jatim yang hamil di luar nikah. Mereka tidak hanya menanggung malu karena hamil di luar nikah tetapi juga tidak bisa melanjutkan sekolah mereka dan mendapatkan sanksi sosial karena mereka telah mencemarkan nama baik masyarakatnya.
Harga diri perempuan
Islam memandang perempuan sebagai manusia yang utuh sebagaimana halnya pria dalam beramal saleh. Allah ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kalian, baik laki-laki maupun perempuan, karena sebagian kalian adalah turunan dari sebagian yang lain." (Ali Imran ayat 195)
Islam memperlakukan perempuan dan laki-laki secara adil. Hanya orang-orang tertentu saja yang mengatakan bahwa Islam merendahkan harkat kaum perempuan. Coba simak firman-Nya berikut ini, "Dan kaum wanita itu memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Al-Baqarah ayat 228)
Islam adalah agama yang menjaga kehormatan perempuan. Aturan berhijab, adab pergaulan dan pernikahan yang Allah ta'ala tetapkan tidak lain merupakan upaya tindakan preventif dari berbagai kerusakan.
Perintah berhijab bagi para perempuan yang sudah baligh disampaikan-Nya dalam firman-Nya berikut ini, "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun, maha penyayang.
Ayat tersebut juga secara tidak langsung memerintahkan umat Islam untuk menjaga etika atau adab pergaulan antara perempuan dan laki-laki.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menganjurkan untuk segera menikah bagi orang-orang jomblo yang sudah mampu menikah. Sebagaimana sabda berikut ini.
"Nikah itu sunnahku. Siapa yang tidak suka sunnahku maka ia tidak suka kepadaku." (HR Abu Ya'la)
Dan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menganjurkan para jomblo untuk berpuasa apabila tidak mampu menikah.
"Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian memiliki kemampuan untuk menikah, maka lakukanlah. Pernikahan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu, maka berpuasalah. Sebab puasa menjadi penawar baginya " (Ditakhrij oleh Bukhari dan Muslim)
Aturan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak perempuan di ranah publik. Artinya, perempuan tetap boleh berinteraksi sosial dengan orang-orang di sekitarnya dengan catatan dia harus tetap menjaga adab pergaulan yang sesuai syariat.
Ada langkah yang perlu diperhatikan perempuan dalam upaya menjaga harga dirinya sebagai muslimah, yaitu: pertama, istiqamah menjaga kedekatan dengan-Nya misalnya lewat salat sunnah Dhuha dan Tahajud, tilawah Al-Qur'an, berpuasa sunnah, bersedekah dan dzikrulllah. Kedua, tak kenal lelah menuntut ilmu syar'i di majelis-majelis taklim. Ketiga, berusaha menegakkan amar makruf nahi mungkar. Keempat, rajin berdoa kepada-Nya agar diberi kemudahan meraih ridho-Nya semata. Kelima, selalu berupaya melakukan amal kebaikan sebanyak yang ia mampu. Keenam, selalu berusaha membersihkan hati dari noda-noda yang mengotorinya seperti iri, dengki, marah, dongkol dan sedih.
Demikian cara sederhana perempuan menata hati. Semoga hal itu mengantarkan para perempuan menjadi hamba yang dicintai-Nya. Aamiin Yaa Robbal'alamin
Catatan Ma'e 43
Bondowoso, 01/01/2023.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.