Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dakwahpedia

Hukuman Mati Menurut Perspektif islam

Agama | Wednesday, 15 Feb 2023, 14:23 WIB
hukum mati

Ferdi Sambo divonis hukuman mati

Baru – ini majlis hakim pengadilan negri jakarta selatan memvonis Ferdi Sambo dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis ini yang berlangsung pada hari Senin, 13 Februari 2023. Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini mantan jenderal bintang dua itu menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, yaitu Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Sambo telah resmi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses Hukuman mati di indonesia sudah tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan bahwa, pidana mati atau hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok terberat setalh pidana penjara. Sesuai dengan yang ada pada Pasal 11 KUHP, pidana mati akan lakukan oleh algojo.

Hukuman mati perspektif islam

Dalam al Qur'an disebutkan :

قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Artinya :

Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).

Dalam Islam, hukuman mati juga berlaku bagi pembunuh, pelaku zina muhsan, dan murtad. Dalam hal ini Nabi bersabda yang artinya: “Tidak halal darah seorang Muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (zina muhshan), orang yang dihukum mati karena tealahmembunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (murtad)”. (HR Bukhari dan Muslim)

Hukuman mati dalam islam termasuk dalam katagori qisas, hal ini telah dibahas dalam Bathsul Masail Muktamar ke-33 NU di jombang jawa timur tahun 2020.

Hukuman mati dalam islam merupakan bentuk keseriusan agama islam memberantas kejahatan yang berat seperti pembunuhan, dengan adanya sangsi yang setimpal akan menjadi pelajaran agar tidak melakukan hal yang sama.

Dengan berdalil pada dasar hakikat disyariatkannya hukuman mati ini, hukuman mati tidakdapat dinyatakan telah melanggar HAM. Jusru dengan adanya hukuman tersebut bertujuan untuk memberantas pelanggaran HAM dengan cara membela hak hidup orang. Hal tersebut berdasarkan pada al-Qur’an, as-sunnah, dan pendapat para ulama yang tersebar dalam berbagai literatur kitab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image