Kontroversi Hukuman Mati Di Indonesia dengan Vonis Kasus Sambo.
Info Terkini | 2023-02-14 23:54:33Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang di lakukan oleh Ferdi Sambo bersama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Rizky Rizal ( RR), KM dan Putri Chandrawhati akhirnya kini menemukan titik terang setelah sekian lama sidang dan kasus ini terus berjalan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua di dampingi oleh hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak memvonis Ferdi Sambo dengan pidana mati. karena di anggap telah bersalah memenuhi unsur pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan seumur hidup yang di layangkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebab Ferdi Sambo di anggap telah merencanakan pembunuhan berencana Yosua secara detail. keberanian Majelis Hakim Wahyu ini pun mendapatkan apresiasi sekaligus kontroversi mengenai vonis hukuman mati di Indonesia.
Mendapatkan apresiasi dari berbagai pakar, majelis hukum, tokoh publik maupun masyarakat yang pro atau setuju terhadap vonis hukuman mati terhadap Ferdi Sambo karena itulah rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat meskipun Sambo adalah Anggota Polri yang bersinar memiliki pangkat inspektur jenderal atau bintang dua dengan jabatan Kadiv Propam Polri namun hukum harus di tegakkan jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. karena ia sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua bahkan Hakim sudah secara jelas menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tak terlihat penyesalan karena hukumannya maksimal mati. Namun di sisi lain terutama di Indonesia Hukuman mati masih menjadi kontroversi tersendiri terkait pelanggaran HAM ( Hak Asasi Manusia) dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat di hapuskan karena hukuman mati ini di anggap telah melanggar dan mengambil hak hidup seseorang meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun namun hukum di Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati. Hukuman mati di anggap dapat membuat si pelaku kejahatan jera dan menyesal atas perbuatan yang telah di lakukan. kendati demikian apapun keputusan hakim untuk Ferdi Sambo semoga itu yang terbaik untuk semuanya dan dapat di terima. Kesimpulannya apapun keputusan hakim entah hukuman mati atau tidak semua memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing juga akan ada apresiasi serta kontroversi dari berbagai pihak pro dan kontra akan keputusan hakim semoga apapun itu bisa membuat jera dan tidak mengulang perbuatannya kembali.
Sumber foto: www.jawapos.com
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.