Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nazla Indra

Implikasi Hukum dan Etika dari Hukuman Mati

Politik | 2023-11-16 20:15:13
ilustrasi https://pngtree.com/freepng/cartoon-crime-man-hands-in-handcuff-at-back-isolated_8505872.html

Hukuman mati atau pidana mati yakni praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas dasar suatu kejahatan. Vonis yang memerintahkan seorang tersangka didakwa dengan hukuman mati dapat dikatakan telah divonis mati, dan tindakan pelaksanaan hukuman disebut sebagai eksekusi.

Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati dapat beragam tergantung yurisdiksinya, namun biasanya melibatkan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti pembunuhan (berencana atautidak), pembunuhan masal, pemerkosaa, kekerasan seksual terhadap anak, terorisme, kejahatan perang, kejahatan terhadap manusia, dan gonosida, ditambah seperti kejahatan terhadap negara sepertiuntuk menggulingkan pemerintahan, penghianatan negara, spionase, penghasutan, dan pembajakan, serta kejahatan lainnya yangserius,seperti penculikan,serta penyeludupan, perdagangan, atau kepemilikan narkoba.

Sejarahnya, eksekusi mati dilakukan dengan pemeggalan kepala namun eksekusi dapat dilakukan dengan banyak metode, termasuk hukum gantung, ditembak, suntik mati, rajam, penyetruman, dan gas beracun.

Sampai dengan 2022, 55 negara masih memberlakukan hukuman mati (termasuk Indonesia), 109 negara telah meniadakan hukuman mati sepenuhnya secara de jure untuk semua jeniskejahatan, 7 telah meniadakan untuk kejahatan biasa (selagi tetap mempertahankan untuk kondisi khusus seperti kejahatan perang), dan 24 negara lainnya sebagai abolisionis dalam praktik. Sekalipun sebagian besar negara telah meniadakan hukumman mati, lebih dari 60% populasi dunia tinggal di negara di mana hukuman mati masihberlaku, termasuk di Indonesia dan negara lainnyaseperti di Tiongkok, India, Amerika Serikat, Singapura, Pakistan, Mesir, Bangladesh, Nigeria, Arab Saudi, Iran, Jepang, dan Taiwan.

Hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukum memiliki implikasi yang kompleks, baik dari segi hukum maupun etika. Berikut adalah beberapa implikasi hukum dan etika hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukum.

Implikasi Hukum:

• Konsistensi Penerapan: Penerapan hukuman mati di dunia selalu menjadi hal yang kontroversial, baik di kalangan pemerintah, praktisi hukum, agamawan maupun masyarakat sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa konsistensi penerapan hukuman mati masih menjadi perdebatan yang panjang.

• Upaya Hukum: Terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati masih bisa menempuh upaya hukum biasa seperti banding dan peninjauan Kembali. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat mekanisme hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana mati untuk memperjuangkan haknya.

• Pertimbangan Hakim: Hakim harus mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana sebelum menjatuhkan pidana mati. Hal ini menunjukkan bahwa hakim harus mempertimbangkan aspek-aspek tertentu sebelum menjatuhkan hukuman mati.

Implikasi Etika:

• Hak Asasi Manusia: Penerapan hukuman mati masih mengandung kontroversi di tengah masyarakat, sehubungan dengan hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

• Keadilan: Hukuman mati dapat menimbulkan pertanyaan tentang keadilan, terutama jika terdapat kesalahan dalam sistem peradilan yang mengakibatkan orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati dapat menimbulkan ketidakadilan.

• Moralitas: Hukuman mati dapat menimbulkan pertanyaan tentang moralitas, terutama jika hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk balas dendam atau kebencian. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak moral.

Dalam kesimpulannya, hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukum memiliki implikasi yang kompleks, baik dari segi hukum maupun etika. Etika hukuman mati juga dapat mempengaruhi masyarakat terhadap hukuman mati. Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi yang lebih mendalam tentang penerapan hukuman mati untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik bagi masyarakat dan negara.

Referensi :

Mekanisme Hukuman Mati di Indonesia | Oleh ; Satria perdana, S.H.,M.H. (20/2) – Badilag

Hukuman Mati dalam Perspektif HAM di Indonesia – BalitBangham

Esai hukum; Indonesia : “ Sistem Hukum yang belum Dewasa “ | PDF – SlideShare

[PDF] Buku Esai Parlemen Remaja Tahun 2021 – DPR RI

[PDF] menggalang solidaritas penanganan pandemi global covid-19 -DPR RI

 

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image