Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

HAM Vs Hukum Mati: Permasalahan dalam Konstitusi Indonesia

Politik | Monday, 26 Jun 2023, 14:45 WIB

Sejarah mencatat bahwa salah satu pidana tertua di dunia adalah hukuman mati. Pidan aini telah ada sejak zaman peradaban kuno. Pada masa lampau, hukuman mati dinilai sebagai bentuk keadilan dan sanksi yang efektif bagi orang yang melakukan kejahatan serius. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan pola pikir masyarakat, pandangan terhadap hukuman mati perlahan mulai berubah. Banyak negara yang memutuskan untuk menghapuskan hukuman ini karena mengutamakan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap kehidupan manusia. Namun, disisi lain hukuman mati dan HAM masih diperdebatkan oleh sebagian negara, termasuk Indonesia. Biarpun begitu, pelaksanaan pidana mati di Indonesia masih dipertahankan. Pelaksanaan pidana mati dan HAM sering menimbulkan pertentangan di antara keduanya.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan entitas yang telah diakui dan dijamin dalam konstitusi Indonesia. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur berbagai hak fundamental yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Beberapa pasal dalam konstitusi Indonesia yang relevan dengan HAM antara lain Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28I. Pasal 28B ayat (2) membahas pentingnya menghormati dan melindungi hak dasar individu, termasuk hak atas hidup dan perlindungan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi.

Selanjutnya pasal 28 C mengatur hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal ini menjamin kebebasan individu dalam beragama serta melindungi hak untuk mengamalkan agama tanpa diskriminasi. Pasal 28D UUD 1945 membahas tentang perlindungan hak atas kebebasan berekspresi, hak mendapatkan informasi dan hak untuk terlibat dalam proses komunikasi yang bebas. Selain itu Pasal 28I juga mengatur hak setiap negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dan merata dalam hukum pemerintahan. Ketentuan ini menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta penegakan keadilan yang merata bagi setiap individu di Indonesia.

Kontroversi Hukuman Mati dan HAM

Meskipun konstitusi Indonesia mengakui dan menjamin HAM, tidak jarang terdapat permasalahan dalam penerapannya. Permasalahan utama yang muncul menyangkut beberapa hal yaitu hak atas hidup, hukuman yang tidak manusiawi, kesalahan hukum, dan keberlanjutan HAM. Pasalnya, pemberlakuan hukuman mati memiliki risiko yang tidak dapat memperbaiki kesalahan sehingga terdapat kekeliruan dalam proses peradilan. Hukuman mati bertentangan dengan hak atas hidup atau hak untuk diakui sebagai hak hak asasi setiap individu.

Pemberlakuan hukuman mati mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Namun disisi lain, terdapat pasal-pasal dalam konstitusi Indonesia yang memberikan ruang bagi pelaksanaan hukuman mati. Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menerapkan hukuman mati. Selain itu, Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pembatasan terhadap hak dan kebebasan individu dapat dilakukan dalam rangka menjaga kepentingan umum.

Solusi dan Tantangan

Pertentangan antara hukuman mati dan HAM menimbulkan tantangan yang kompleks dalam konstitusi Indonesia. Beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini diantaranya adalah memberlakukan moratorium (penangguhan sementara) terhadap hukuman mati yang memberikan kesempatan untuk merevisi dan mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati. Selanjutnya memperbaiki sistem peradilan untuk memastikan keadilan dan mengurangi risiko adanya kesalahan dalam penerapan hukuman mati.

Mengadakan dialog dan diskusi secara luas dengan melibatkan ahli hukum, masyarakat, dan organisasi-organisasi HAM untuk mencari kesepahaman. Terakhir, melakukan rujukan pada perundang-undangan internasional seperti Piagam Hak Asasi Manusia PBB, sebagai pedoman untuk memperbaiki kebijakan hukuman mati.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image