Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adhyatnika Geusan Ulun

Keterbangunan Kerjasama

Edukasi | 2023-02-11 11:03:20
Drs. H. Dadang A. Sapardan, M.Pd., Camat Cikalongwetan Kab. Bandung Barat. (istimewa)

Oleh: Drs. H. Dadang A. Sapardan, M.Pd

Beberapa waktu lalu sempat viral pada media sosial, bagaimana beberapa siswa sekolah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang temannya. Tindak kekerasan yang dilakukannya, seolah telah menanggalkan rasa iba dan kasihan. Dengan direkam oleh temannya, mereka bak seorang jagoan yang menghajar musuh bebuyutannya. Sebuah potret miris tentang karakter yang dipertontonkan oleh para siswa yang akan menjadi generasi penerus masa depan bangsa. Sosok yang digadang-gadang sebagai generasi emas. Kejadian tersebut tentunya bukan potret umum di kalangan siswa, lebih banyak lagi siswa dengan karakter positif yang tidak terekspose. Sekalipun demikian, secuil kejadian tersebut telah mencoreng ranah pendidikan.

Siswa yang dititipkan oleh orang tuanya pada satuan pendidikan jangan dipandang sebagai sesuatu yang lumrah dengan tanpa perhatian besar untuk men-treatment-nya. Mereka adalah karunia Allah SWT yang tak terhingga dan tak ternilai harganya. Mereka adalah calon pengisi puzel-pacel dinamika kehidupan bangsa sehingga menjadi penerus keberlangsungan bangsa ini.

Kepercayaan yang diberikan pada satuan pendidikan, sudah selayaknya dimanfaatkan dengan optimal melalui cara mendidik sebaik-baiknya, sehingga mereka akan bertumbuh menjadi generasi tangguh yang dapat berkiprah pada kehidupan masa depan mereka. Tentunya, kehidupan yang akan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.

Langkah yang dapat dilakukan oleh setiap satuan pendidikan men-treatment mereka melalui penguatan pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Ketiga ranah dimaksud menjadi tugas pokok yang harus dilakukan oleh setiap elemen pendidikan pada satuan pendidikan, terutama pada guru di bawah arahan kepala satuan pendidikan. Ketiga ranah tersebut harus mendapat sentuhan yang proporsional dari setiap elemen satuan pendidikan dalam pelaksanaan pembelajaran.

Penyadaran akan pentingnya perhatian optimal kepada siswa dari setiap satuan pendidikan harus terus didorong, sehingga konsentrasinya tidak terpecah pada ranah lain di luar ketiga ranah dimaksud. Kesadaran akan pentingnya perhatian terhadap anak yang tengah berada pada masa bertumbuh dan berkembang itu patut menjadi core program yang diterapkan oleh setiap satuan pendidikan. Mereka sedang berada pada moment penting dan terbaik dalam upaya membangun pondasi untuk persiapan kehidupan masa depannya. Dengan kekuatan dan ketangguhan pondasi yang dimilikinya, mereka diharapkan akan bertumbuh dan berkembang menjadi sosok harapan masa depan sehingga dapat berkiprah dan berkontribusi positif dalam membangun bangsa dan negara ini ke arah yang lebih baik.

Penguatan pendidikan karakter menjadi bagian program yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan sehingga setiap siswa bisa mencapai visi dimaksud. Karena itu, sudah selayaknya, satuan pendidikan menyusun program strategis guna menumbuhkembangkan karakter siswa agar dapat mengkristal pada setiap siswa.

Penguatan pendidikan karakter ini didasari dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Regulasi dimaksud mengamanatkan bahwa penguatan pendidikan karakter adalah Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Sedangkan secara implementatif pada satuan pendidikan, penguatan pendidikan karakter secara teknis diatur melalui regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Regulasi dimaksud secara tersurat mengungkapkan bahwa PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Kedua regulasi yang mendorong implementasi PPK tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai fenomena yang terjadi, di antaranya mulai lunturnya karakter yang dipertontonkan. Di lain pihak, core pembangunan saat ini lebih mengarah pada penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai pondasi pembangunan bangsa.

Implementasi PPK merupakan langkah yang harus mendapat dukungan optimal dari semua pihak dalam upaya penyiapan generasi masa depan bangsa. Implementasinya harus didasari dengan pemikiran bahwa pada masa mendatang, insan berkarakter baiklah yang dapat survive dalam menghadapi dinamika kehidupan yang semakin kompleks.

Alangkah baiknya bila warna pendidikan yang diterapkan oleh satuan pendidikan lebih ditekankan dan memberi penguatan terhadap penumbuhkembangan karakter yang pada akhirnya akan mengkristal pada diri setiap siswa. Upaya penumbuhkembangan karakter tersebut tentunya tidak hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan semata, tetapi harus mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat. Adalah sebuah kesia-siaan belaka bila penguatan pendidikan karakter hanya dilakukan oleh satuan pendidikan, sedangkan pada ranah lainnya dipertontonkan hal yang kontradiktif.

Karena itu, diperlukan keterbangunan kerjasama di antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam melakukan penguatan karakter terhadap setiap siswa, sehingga mereka menjadi sosok potensial dalam mengisi pembangunan bangsa. ***

Penulis adalah Camat Cikalongwetan Kab. Bandung Barat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image