Cegah Gangguan Kamtib, Kepala KPR Sambangi Blok Wanita
Info Terkini | 2023-02-08 20:45:22DEMAK- Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban adalah deteksi dini. Kegiatan deteksi dini bisa dilakukan dengan berbagai cara, kali ini Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Abdoel Chasieb lakukan giat kontrol ke blok hunian wanita yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Rabu (08/02/2023).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu strategi Rutan Demak untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kontrol keliling atau trolling tersebut dilakukan pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai ketika buka pintu blok hunian dilakukan.
Ka KPR Rutan Demak Abdoel Chasieb menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan wanita harus menjadi perhatian bersama para petugas.
“Meskipun keberadaan warga binaan wanita yang ada di Rutan Demak sedikit, hal tersebut bukan tidak mungkin kegiatan yang mereka lakukan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan”, ungkap Abdoel Chasieb sebelum melakukan kontrol keliling.
Selanjutnya ketika sampai di blok hunian wanita, Ka KPR berpesan bahwa, untuk menjaga keamanan dan ketertiban diharapkan semua warga binaan wanita mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselengarakan oleh Rutan dengan baik dan tertib.
“Kami berharap untuk dijaga keamanan dan ketertibannya, ikuti apa arahan dari petugas jaga dan patuhi semua aturan tata tertib yang berlaku di Rutan”, ujar Ka KPR ketika menyampaikan arahan.
Diketahui jumlah warga binaan wanita yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak berjumlah 10 (sepuluh) orang. Kegiatan kontrol yang dilakukan oleh Ka KPR berjalan dengan aman dan tertib.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.