Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kanim Wonosobo

Kunjungi Lapas Pekalongan, Kakanwil Ingatkan Untuk Kuasai Ilmu Dari Setiap Jabatan Yang Diemban

Info Terkini | Tuesday, 07 Feb 2023, 07:23 WIB
dok.humas

PEKALONGAN - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin, memberikan arahan kepada seluruh pegawai Lapas Pekalongan mengenai pentingnya menguasai bidang pekerjaan masing-masing jabatan.

Yuspahruddin menekankan pentingnya untuk dapat menguasai segala ilmu dari jabatan yang telah diemban.

Menurut keterangannya, dengan paham tugas pokok dan fungsi dari setiap jabatan yang diemban merupakan pondasi untuk bekerja lebih baik.

"Kalau kita tidak tahu tentang ilmu dari jabatan kita, maka kita tidak bisa melaksanakan tugas itu dengan baik," ujarnya di Aula Ki Hajar Dewantara Lapas Kelas II A Pekalongan, Senin (06/02).

"Jadi seperti Kasi Binadik ya harus paham betul terkait tugas pokok dan fungsinya," imbuhnya.

Hal lainnya, Ia kembali mengingatkan jajarannya untuk menghalalkan gaji yang diterima setiap bulan dengan bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas.

"Bekerjalah dengan baik, jangan pulang duluan, jangan datang terlambat, itu untuk menghalalkan gaji," katanya.

"Haram itu gaji kalau kita tidak melaksanakan tugas dengan baik," sambungnya menegaskan.

Selain itu Kakanwil menekankan pentingnya memberi pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan hak-haknya, tanpa mengurangi sedikitpun.

Ia juga memperingatkan petugas untuk tidak melakukan pungutan terhadap WBP, serta mengingatkan untuk tetap menjaga Lapas agar Bebas Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba).

Turut hadir dalam kesempatan itu beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis se Eks Karesidenan Pekalongan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image