Apakah BPK Perlu Mengawasi BUMN?
Politik | 2023-02-04 20:08:11Banyak pihak mempertanyakan keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawasi Badan Usaha Milik Negara. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memberikan putusan terkait kedudukan BPK sebagai pengawas eksternal BUMN dalam putusan 62/PUU-XI/2013 dan 26/PUU-XIX/2021.
Tanggung jawab pengelolaan keuangan negara berada dalam paradigma hukum publik, dan diatur dalam beberapa bidang seperti undang-undang keuangan negara, undang-undang tentang pemeriksaan badan keuangan, undang-undang tentang pengawasan keuangan negara, dan undang-undang tentang perusahaan negara. Sebaliknya, kegiatan bisnis perusahaan berada dalam kerangka hukum korporasi yang merupakan bagian dari hukum privat (Kasim, 2017). Oleh karena itu, Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut - BUMN) ada dalam dua paradigma: hukum publik dan hukum privat.
Posisi BUMN yang mayoritas modalnya berasal dari Negara menimbulkan dualisme paradigma pengawasan berdasarkan government judgment rule dan business judgment rule. Pengawasan ini juga terkait dengan peran lembaga audit yang bertugas mengawasi BUMN. Pada tahun 2013, Forum Hukum BUMN mengajukan uji materi beberapa pasal UU Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi RI. Tiga norma yang diuji yakni, pengertian keuangan negara, kekayaan negara, dan kewenangan pemeriksaan BPK (selanjutnya SAA) untuk BUMN (ASH, 2014).
Tulisan ini membandingkan doktrin hukum dan undang-undang tentang pengawasan BUMN yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (selanjutnya – Badan Pemeriksa Keuangan) dan Állami Számvevőszék (selanjutnya – Kantor Pemeriksa Keuangan Hungaria.
Jika Anda berminat membaca artikel lengkapnya, silakan kunjungi website berikut dan unduh file PDF secara gratis https://ojs.mruni.eu/ojs/international-comparative-jurisprudence/article/view/7414
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.