Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas LP Brebes

MPWN Jateng Telah Bekerja Secara Proporsional, Objektif dan Imparsial

Info Terkini | Friday, 03 Feb 2023, 06:47 WIB
Kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah di Ruang Bima Kantor Wilayah (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

*MPWN Jateng Telah Bekerja Secara Proporsional, Objektif dan Imparsial*

SEMARANG- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan menegaskan bahwa Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah, dalam melaksanakan peran dan kewenangannya, telah bekerja sesuai ketentuan Perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Iwenk, biasa ia disapa, saat menerima kedatangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah di Ruang Bima Kantor Wilayah, Rabu (01/02).

"Teman-teman di Majelis Pengawas Wilayah (Jawa Tengah) telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan dan regulasi yang ada," tegasnya saat membuka rapat dengan Ombudsman Jateng.

"Karena aturannya sudah sangat jelas. Ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris."

"Termasuk dalam Majelis Pengawas Wilayah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi. Semua harus dan telah berpedoman pada aturan-aturan tersebut," imbuhnya

Iwenk yang juga merupakan anggota MPWN Jateng mempertegas, bukan hanya mekanisme pemeriksaan yang telah dilakukan dengan benar, namun pelaksanaan pengawasan juga dijalankan secara profesional, tidak memihak dan objektif.

"Kita selalu mengingatkan teman-teman MPWN untuk selalu bekerja secara profesional, tidak memihak dan selalu objektivitas yang dipegang," ungkap Iwenk.

"Yang salah pasti akan kita berikan punishment. Tentu sanksi ini juga berdasarkan aturan yang berlaku. Berdasarkan fakta di lapangan, hasil pemeriksaan," sambungnya.

Sebagai informasi, kedatangan Ombudsman Jateng dalam rapat kali ini, merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat kepada MPWN Jateng. Dalam aduan tersebut, pelapor menilai sanksi diberikan MPWN terlalu ringan.

Ombudsman Jateng sendiri melalui Kepalanya langsung, Siti Farida mengungkapkan bahwa kedatangannya beserta tim tidak dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dan bukan sebagai pembela dari pelapor, namun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan lembaganya.

Hadir memberikan penjelasan secara teknis, para anggota MPWN Jateng dari berbagai unsur.

Bergabung juga Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan pelaksana Sub Bidang Pelayanan AHU yang merupakan anggota Kesekretariatan MPWN Jateng.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image