Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan One Village One Brand
Info Terkini | 2023-02-02 07:25:44PALI – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel terus berupaya mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan. Kali ini, Rabu (1/2), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang beserta jajaran melakukan Koordinasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) ke Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kadiv Yankumham mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan hal yang penting dipahami masyarakat, terutama pelaku industri kreatif. “Keberadaan KI ini dapat memberikan perlindungan hukum kepada si pencipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI,” jelas Kadiv Yankumham.
Kegiatan koordinasi diawali dengan kunjungan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten PALI. Kedatangan Kadiv Yankumham disambut langsung oleh Kepala Balitbangda, Khairiman. Dalam kesempatan tersebut Kadiv Yankumham dan tim terlebih dahulu melakukan pendataan potensi-potensi KI yang ada di Kabupaten PALI untuk selanjutnya dapat didaftarkan sesuai klasifikasinya. Kadiv Yankumham juga turut mensosialisasikan program baru dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu “One Village One Brand” dan “Kawasan Hak Cipta.
Khairiman mengatakan saat ini pihaknya tengah mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual yang diciptakan oleh siswa SMA/SMK di Kabupaten PALI. “Saat ini sudah ada beberapa produk yang kita nilai berpotensi untuk didaftarkan patennya, seperti mesin pencacah rumput bertenaga surya. Produk ini sedang kita uji kelayakannya, sebelum nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas,” ungkap Khairiman.
Selain itu, Khairiman juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merencanakan untuk mengadakan perlombaan inovasi bagi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten PALI. “Pemenang-pemenang dari perlombaan tersebut nantinya akan kita bantu proses pendaftaran KI-nya sampai tuntas," ungkap Khairiman.
Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI. Kedatangan Kadiv Yankumham dan rombongan disambut oleh Sekretaris Dinas, Harris Munandar. Pada kesempatan tersebut giliran Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, yang mensosialisasikan program “One Village One Brand” dan “Kawasan Hak Cipta” dari Ditjen KI, serta menginventarisir UMKM apa saja yang sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.
Sekretaris Dinas, Harris Munandar mengatakan saat ini sudah ada beberapa UMKM binaan Disperindag yang ingin mendaftarkan beberapa merek namun masih menunggu persyaratan yang masih dalam proses, dikarenakan ada beberapa yang juga menjadi binaan Dinas Koperasi Kabupaten PALI. Harris juga mengatakan bahwa saat ini beberapa produk kerajinan seperti anyaman resam dan kerajinan alumunium yang sudah memilki banyak peminat bahkan hingga di luar Sumsel.
“Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus kita dan terus kita dorong untuk didaftarkan KI-nya, karena dapat berdampak dalam meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten PALI,” ungkap Harris.
Harris juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten PALI sedang merencanakan untuk membuat beberapa sentra industri, yakni sentra batik dan songket yang saat ini sudah terdaftar KI-nya di Kemenkumham. “Selain itu, Pemerintah Kabupaten PALI juga sedang membuat Perda untuk mendorong industri hasil kerajinan tangan untuk mendapat meningkatkan kualitas dan mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi,” lanjutnya.
Kegiatan koordinasi ditutup dengan kunjungan Kadiv Yankumham dan rombongan ke Dekranasda PALI untuk melihat secara langsung proses pembuatan batik dan songket khas PALI dari pengrajin-pengrajin binaan Dekranasda PALI.
Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya berharap kegiatan ini dapat semakin meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pendaftaran Kekayaan Intelektual, sehingga dapat memberikan perlindungan bagi pencipta, juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami, Kepala Bidang Sosial, Ekonomi, dan Pemerintah Balitbangda PALI, Lufiana, Kepala Bidang Pembangunan, Inovasi, dan Teknologi Balitbangda PALI, Hanif S Affandi, serta Kepala Bidang Perdagangan Disperindag PALI, Lilis Suryani.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.