Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MerahBersabda

Melihat Kembali Sejarah Pergerakan Perempuan

Sejarah | 2023-01-30 18:04:16

Melihat Kembali Sejarah Pergerakan Perempuan

Oleh : Yuliana Putri Seso (Anggota Eksekutif Komisariat LMND Universitas Bung Karno)

Berbagai bentuk diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil diterima oleh kaum perempuan Mulai dari hal yang sangat kecil yaitu diskriminasi di lingkungan hingga berbagai permasalahan lainya seperti hak politik, permasalahan ekonomi dan isu lainnya.

Perempuan berderajat lebih rendah daripada laki-laki - inilah anggapan umum yang berlaku sekarang ini tentang kedudukan kaum perempuan dalam masyarakat. Anggapan ini tercermin dalam prasangka-prasangka umum, seperti "seorang istri harus melayani suami", "perempuan itu turut ke surga atau ke neraka bersama suaminya", dan lain-lainnya.

Prasangka tersebut mendapat penguatan dari struktur moral masyarakat yang terwujud dalam peraturan-peraturan agama dan adat. Lagipula, sepanjang ingatan kita, bahkan nenek-moyang kita, keadaannya memang sudah begini.

Awal Gerakan Perempuan Di Dunia

Pada abad 19, tepatnya 19 – 20 Juli 1848. Sebuah konvensi diadakan oleh Lucretia Mott dan Elizabeth Cady Stanton. Konvensi ini membahas tentang hak sosial, sipil dan agama kaum perempuan. Konvensi ini kemudian menghasilkan satu deklarasi yang dikenal sebagai deklarasi yang dinamakan “The Declaration of Sentiment”. Dari konvensi ini, usaha mereka kemudian berlanjut dengan membentuk National Women's Suffrage Association (NWSA) yang mengajukan amandemen pada konstitusi untuk hak suara bagi kaum perempuan.

Dalam waktu yang bersamaan, sebuah wadah lainnya terbentuk dengan nama American Woman Suffrage Association (AWSA). Tujuan mereka sebenarnya sama, yaitu memperjuangkan hak suara bagi kaum perempuan untuk ikut memilih.

Selain memperjuangkan tentang hak suara, gerakan perempuan Amerika pada masa itu mulai bergabung dengan organisasi-organisasi sosial. Walaupun anggotanya masih berasal perempuan kelas menengah keatas.

Gerakan Perempuan di Indonesia

Kebangkitan gerakan perempuan pada masa kolonial semakin terasa di tahun 1928 dengan diselenggarakannya kongres Perempuan 1 (22-25 Desember) di Yogyakarta dengan tujuan memperjuangkan hak-hak perempuan terutama dalam bidang pendidikan dan pernikahan. Menurut catatan Susan Blackburn beberapa tokoh feminis Eropa merasa tersinggung karena kongres tersebut hanya diperuntukkan bagi “kaum pribumi”, suatu identitas yang membedakan mereka dari perempuan-perempuan lain.

Pada masa pasca kolonial 1945-1966, gerakan perempuan semakin mewarnai kemerdekaan bangsa Indonesia. Kala itu muncul PERWARI (Persatuan Wanita Republik Indonesia) yang terbentuk tanggal 17 Desember 1945. Sewaktu berlangsung perang, kegiatan PERWARI merupakan kegiatan “homefront”, mengurus dapur umum dan membantu PMI. Setelah perang kemerdekaan reda, PERWARI menggiatkan diri dalam mengisi kemerdekaan dengan memusatkan perhatiannya dalam bidang pendidikan.

Ada juga GERWANI (Gerakan Wanita Indonesia) yang aktif di tahun 1950-1960-an. Gerwani merupakan organisasi independen yang memberikan perhatian pada reformasi sistem hukum di Indonesia untuk membuat wanita dan pria sama di mata hukum termasuk hukum perkawinan, hak-hak buruh, dan nasionalisme Indonesia. Pada skala lokal, Gerwani juga memberikan dukungan individu untuk perempuan yang telah disalahgunakan atau ditinggalkan oleh suami mereka.

Sementara pada masa orde baru (1967-1998), Gerakan perempuan seolah-olah mati bahkan dimatikan dengan munculnya organisasi-organisasi bentukan pemerintah, seperti Dharma Wanita yang isinya istri-istri PNS, kemudian ada PKK yang isinya istri-istri pejabat. Organisasi-organisasi tersebut memainkan perannya bahwa kewajiban perempuan itu adalah mengerjakan urusan-urusan domestik dalam istilah yang saat ini populer adalah “macak, manak, masak”, “Manut ing Pandum” dan “Konco Wingking”.

Oleh : Yuliana Putri Seso (Anggota Eksekutif Komisariat LMND Universitas Bung Karno)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image