Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UCare Indonesia

Sifat-sifat Najis dan Klasifikasinya

Agama | Monday, 30 Jan 2023, 10:58 WIB
sumber gambar: freepik.com

“Sudah tahukah Anda tentang sifat-sifat najis dan klasifikasinya?”

Berikut ada dua sifat najis.

Pertama, najis 'ainiyyah, yaitu najis yang wujudnya masih dapat ditangkap oleh indera manusia, seperti tampak bendanya, atau tercium baunya. Najis dengan sifat seperti ini lebih mudah disucikan.

Kedua, ada najis hukmiyyah, yaitu najis yang wujudnya sudah tidak lagi dapat ditangkap oleh indera manusia, tetapi hakikatnya masih ada. Ini juga tetap wajib dibersihkan. Contohnya, bekas kencing pada kain yang sudah kering dan tidak berbau, atau kotoran anjing di lantai yang telah mengering. Meskipun tak tampak lagi jejaknya, tetaplah dibersihkan dan disucikan sesuai klasifikasi najisnya.

Ketika mendatangi rumah yang memelihara anjing di dalamnya, sedang kita yakin menginjak atau terkena najisnya, tapi tidak tahu mana, bagaimana cara membersihkannya?

Anjing, khususnya air liurnya termasuk najis mughallazhah (najis berat). hadits Nabi saw.

"Bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat anjing akan menjadi suci apabila dicuci tujuh kali, yang pertama kali dicuci dengan campuran tanah." (HR Muslim)

Najis Mughallazhah (berat) ialah najisnya anjing dan babi. Hal ini ditunjukkan oleh Allah melalui hadits Nabi saw, yang menjelaskan tentang cara menghilangkan najis tersebut tidak cukup sekali cuci, seperti najis yang lain, tetapi harus tujuh kali ulangan dan salah satunya dicampur dengan tanah (HR Muslim).

Hal ini berlaku baik najis tersebut bersifat 'ainiyyah maupun hukmiyyah, pada bejana, pakaian, tubuh maupun tempat shalat. Sedang babi diqiyaskan dengan anjing, karena babi lebih jorok daripada anjing.

Apabila kita tidak mengetahui tempat najis itu berada, sebaiknya kita melakukkannya dengan cara yang paling aman, yaitu mencuci pakaian dan anggota badan yang terbuka (tidak tetutup pakaian), misalnya kaki atau tangan. Cara mencucinya dengan dicuci tujuh kali dan sekali dengan air yang bercampur tanah.

Apa hikmahnya mencampurkan tanah saat menyucikannya?

Tanah merupakan penetrasi yang paling tinggi untuk kuman (mikroba) yang terdapat dalam kandungan air liur anjing, dibanding dengang antiseptik lain seperti alkohol. Selain itu, tanah mudah dimengerti oleh setiap orang dan mudah di dapat di mana pun berada.

Mengetahui Klasifikasi Najis

Pertama, najis mughallazhah (berat) ialah najisnya anjing dan babi. Hal ini ditunjukkan oleh Allah melalui hadits Rasulullah saw, yang menjelaskan tentang cara menghilangkan najis tersebut tidak cukup sekali cuci, seperti najis yang lain, tetapi harus tujuh kali ulangan dan salah satunya dicampur dengan tanah (HR Muslim). Hal ini berlaku baik najis tersebut bersifat 'ainiyyah maupun hukmiyyah, pada bejana, pakaian, tubuh maupun tempat shalat. Sedang babi diqiyaskan dengan anjing karena babi lebih jorok dari anjing.

Kedua, najis mukhaffafah (ringan) adalah najis kencing bayi laki- laki yang belum memakan selain air susu ibu (ASI), dan umurnya belum dua tahun. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nabi saw yang hanya memerintahkan untuk memercikkan air pada tempat yang terkena najis tersebut secara merata, sekalipun tidak mengalir, dinilai sudah cukup. Hadits Nabi saw dari Ummu Quais binti Mihsab ra

"Bahwa wanita itu telah datang membawa anaknya yang masih kecil, yang belum memakan makanan (selain ASI) kepada Rasulullah saw, tiba- tiba anak itu kencing mengenai baju beliau. Beliau menyuruh untuk mengambilkan air, kemudian beliau percikkan, tanpa mencucinya." (HR Bukhari dan Muslim)

Ketiga, najis mutawassithah (pertengahan) ialah najis pada umumnya, selain yang termasuk dalam najis mughallazhah dan mukhaffafah. Najis ini disebut mutawassithah karena tidak boleh dicuci dengan hanya memercikkan air pada tempat yang terkena najis (seperti najis mukhaffafah). Ia juga tidak harus dicuci berulang kali (seperti najis mughalazhah).

Apabila najis tersebut sudah tidak tampak atau terasa lagi dengan hanya sekali cuci, itu sudah dianggap cukup. Hal ini berlaku bagi najis yang bersifat 'ainiyyah maupun hukmiyyah, pada tubuh, pakaian, atau tempat shalat. Apabila ada sisa najis yang sulit dihilangkan warnanya, seperti darah, hal itu tidak mengapa (dimaafkan).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat najis ada dua yaitu najis 'ainiyyah dan najis hukmiyah. Adapun untuk klasifikasi najis ada tiga, yaitu: 1) Najis Mughallazhah (berat) ialah najisnya anjing dan babi; 2) najis mukhaffafah (ringan) adalah najis kencing bayi laki- laki yang belum memakan selain air susu ibu (ASI), dan umurnya belum dua tahun; 3) najis mutawassithah (pertengahan) ialah najis pada umumnya, selain yang termasuk dalam najis mughallazhah dan mukhaffafah.

Daftar Pustaka: Al-Fandy, Hasan Rifa’i, dan Iqbal Setyarso. 2009. 100++ Tanya Jawab Seputar Bersuci. Jakarta: QultumMedia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image