Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti suryani

HAM, Mengukuhkan Eksistensi Hegemoni Kaum Pelangi

Agama | 2023-01-28 13:33:18

HAM, Mengukuhkan Eksistensi Hegemoni Kaum Pelangi

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trasngender atau yang biasa disebut dengan LGBT merupakan perilaku menyimpang yang telah ada dalam sejarah beribu ribu tahun yang lalu. Perilaku yang timbul dan muncul atas pikiran sendiri atau ada pengarus dari masyarakat. Di negara barat istilahL9BT ini telah ada sejak tahun 1990 an.

Kelompok L9BT tidak hanya kaum gay yang kian bertambah keberadaannya sesuai dengan perkembangan di komunitas tersebut. Persatuan Bangsa Bangsa ( PBB ) telah membuat Resolusi PBB, tentang pengakuan hak - hak L9BT yang mengatur tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap perlaku orientasi seksual dan identitas gender.

Besarnya keinginan L9BT untuk diakui keberadaannya serta tidak dibedakan, menjadi polemik di masyarakat luas. L9BT terus menyuarakan aspirasinya bahwa keberadaan mereka harus dilindjngi dan disamakan dengan orang - orang normal lainnya. Resolusi yang dikeluarkan PBB yang dipakai para aktivis dan L9BT untuk menyuarakan haknya tersebut.

Di Indonesia keberadaan L9BT ini sudah menjadi permasalahan yang menimbulkan pro maupun kontra. Adanya pelarangan tindakan L9BT dan tidak memberikan toleransi sedikitpun. Gaya hidup atau life style L9BT dianggap gaya hidup kaum muda kekinian, penuh dengan kebebasan dalam melakukan hal apapun terutama dalam pergaulan. Penyebaran L9BT pada saat ini tidak hanya dikalangan para L9BT saja namun sudah merambah ke semua lapisan masyrakat, mulai dari sekolah, kampus dan tempat umum lainnya.

Kian merajalela dan bertambahnya jumlah komunitas L9BT tentu menimbulkan kekhawatiran, apalagi Indonesia dengan penduduk muslim terbesar yang paham betul bagaimana agama melarang perbuatan yang diharamkan sang pencipta. Berbagai usaha dilakukan oleh pihak yang kontra dengan keberadaan L9BT untuk menekan bahkan menghilangkanya melalui peraturan yang dibuat.

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritisi akan lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) yang baru atas pelarangan kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). DPP API juga menyarankan ada Undang-Undang (UU) tersendiri guna mencegah perilaku LGBT. Hasil analisa DPP API hanya dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru, namun kedua pasal itu tidak mengatur secara khusus soal LGBT, karena berlaku umum dan dianggap lemah karena hanya menyatakan hubungan di depan umum, dengan kekerasan, dan dipublikasikan dengan muatan pornografi. Pasal ini akan jadi pasal karet guna menjerat pasangan suami istri yang sedang ada masalah pribadi diantara mereka.

DPP API juga mengusulkan UU khusus yang mengatur pelarangan dan penyebaran L9BT serta upaya menangkal kampanye LGBT harus kuat lebih dulu baru kemudian merambah pemidanaan perilakunya. Jika ada UU khusus pelarangan propaganda, kampanye hingga pelaku dan iklan yang terkait LGBT pasti penyakit biadab ini akan musnah di Indonesia.

Pelarangan terhadap pelaku L9BT yang diupayakan berbagai pihak, ternyata mendapat halangan dari pegiat Hak Asasi Manusia ( HAM ). Secara yuridis tidak ada ketetapan yang melarang L9BT, namun dalam peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa “Pernikahan yang dilangsungkan secara sah apabila dilaksanakan berdasarkan ketentuan agama, dan dilakukan oleh seorang pria dan wanita“. Sedangkan L9BT adalah penyuka sesama jenis, maka tidak akan sah pernikahanya dikarenakan undang undang ini. Dari sisi agama yang diakui dalam negara Indonesia, tidak satupun menyebutkan atau memperbolehkan adanya kelainan perilaku seksual. Masyarakat Indonesia sejatinya telah memahami bahwa LGBT atau perilaku penyimpangan orientasi seksual ini akan sulit untuk diterima mayoritas masyarakat di Indonesia.

Hukum produk buatan manusia akan menyisakan perdebatan dan perselisihan bahkan kerusakan. Terlebih mengubah hukum, menghalalkan sesuatu yang Alloh haramkan, inilah demokrasi, dimana manusia layaknya tuhan sebagai pembuat hukum. Dari sini lahirlah pemahaman sekuler liberal, dimana kebebasan menjadi hal yang diagungkan keberadaan agama justru tidak diberi ruang dalam merancang berbagai kebijakan dan perundang undangan.

Dalam sistem kapitalis sekuler saat ini, aturan agama tidak menjadi pertimbangan bahkan dianggap penghalang kemajuan manusia sehingga harus disingkirkan. Walhasil apa yang dilarang agama. L9BT buah dari liberalisme, hasil penerapan ideologi kapitalisme dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan menjamin segala bentuk kebebasan yang menjadi hak dasar manusia sekalipun bertentangan dengan agama.

Problematika L9BT adalah problem sistemis, mustahil berharap agar pelaku sadar meninggalkan perilaku menyimpangnya, atau berharap pada komunitas kajian lokal oleh seorang ustad. L9BT merupakan problematika global yang terus dipromosikan keseluruh penjuru dunia. Kekuatan yang mampu menghentikannya adalah kekuatan besar mendunia yaitu sebuah negara yang menerapkan ideologi Islam.

Negara yang berasaskan pada akidah Islam, menerapkan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Yang sudah terbukti menguasai hampir seluruh dunia selama 14 abad lamanya. Kedudukan negara sebagai pelindung dan periayah umat dengan aturan Islam, maka langkah yang diambil negara dalam menjaga dan melindungi umatnya adalah :

Pertama, negara akan menanamkan keimanan dan ketaqwaan pada setiap individu masyarakat, dengan me jauhi perbuatan yang dialarang dan menyimpang dari syariat, dan menanamkan nilai - nilai norma dan sistem Islam.melalui penerapan sistem Islam dalam seluruh aspek, terutama pendidikan yang akan membentuk pola pokor dan.pola sikap Islam, sehingga rakyat memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku L9BT.

Kedua, negara hadir untuk mengatur segala bentuk tayangan yang menyebarkan pornografi yang masuk, menyetop penyebaran termasuk L9BT. Negara memberikan edukasi kepada rakyat bagaimana menyalurkan garizah nau yang benar sesuai syariat, serta memudahkan dan memfasilitasi siapapun yang ingin menikah.

Ketiga, negara menerapkan sistem ekonomi Islam dalam melakukan segala aktififas perekonomianya, berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis membuat kemiskinan secara sistemis, sulit bagi rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga dengan alasan ekonomi para pelaku L9BT terjerembab masuk kedalam kemaksiatan. Berbeda dengan sistem ekonomi Islam, negara menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyat sehingga rakyat sejahtera dalam naungan pemerintahan Islam.

Keempat, negara akan mengenakan sanksi bagi pelaku menyimpang , sehingga akan menimbulkan efek jera bagi para pelamu L9BT dan mencegah orang lain untuk ridak mengiikutinya.

Keberadaan keluarga sebagai lingkup terkecil, memiliki peran dalam memberantas L9BT dengan penanaman akidah dan pengajaran syariat, keberadaan orangtua untuk membentengi keluarga dari perilaku menyimpang L9BT. Masyarakat sebagai kumpulan individu juga memiliki peran tidak kalah penting dalam memberantas perilaku L9BT dengan turut berkontribusi dalam dakwah, amar maruf nahi munkar ditengah masyarakat, agar selalu terikat dengan hukum syara dan menjauhi segala apa yang dilarang syara.

Memberantas tuntas L9BT tidak bisa diharapkan dalam sistem kapitalis saat ini, satu - satunya aturan yang mampu memberantas perilaku menyimpang ini adalah dengan penerapan Islam kafah dalam sebuah institusi negara yang berasaskan akidah Islam.

Wallohi'alam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image