Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak

Kejar Percepatan Izin Klinik, Rutan Demak Bangun Sinergitas

Politik | Friday, 27 Jan 2023, 21:57 WIB
Tim Humas Rutan Demak

DEMAK- Dalam melaksanakan pemenuhan pelayanan kesehatan kepada warga binaan tentunya Rutan Demak tidak sendiri. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Koordinasi dengan Stakeholder terkait pada hari Jum’at (27/01/2023).

Kegiatan ini berlangsung sejak hari Selasa kemaren, Rutan Demak lakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Kali ini Fajar Cipto Kuncoro selaku Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Demak dan Staff Pelayanan Tahanan lakukan koordinasi dengan Puskesmas Demak I.

Koordinasi-koordinasi yang dilakukan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan Dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023. Dengan adanya koordinasi tersebut diharapkan percepatan izin klinik dan sertifikat laik hygiene sanitasi tata boga segera tercapai.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan, untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang berkualitas harus selalu bangun sinergitas dengan stakeholder terkait.

“Melalui koordinasi yang dilakukan, saya harapkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan bisa terpenuhi dengan baik. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan stakeholder terkait harus ditingkatkan lagi, dengan sinergitas yang solid pelayanan bagi warga binaan pasti akan berjalan dengan baik”, ujar Riski Burhannudin.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak sendiri sudah lakukan koordinasi dan bersurat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Puskesmas Demak I, Tenaga Sanitarian, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image