Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmadian Ditasya Adisti M

Implementasi Waad Tentang Online Shop Sesuai dengan Prinsip Syariah

Edukasi | 2023-01-20 19:08:39

Apakah kalian tau bahwa online shop itu diatur dalam DSN-MUI?? Online shop yang diatur dalam fatwa DSN MUI Nomor146/DSN-MUI/XII/2021 ini tentunya berdasarkan prinsipsyariah. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang online shop, ada baiknya kita pahami dulu ap aitu wa’ad. Wa’ad merupakanKeinginan yang dibahasakan seseorang untuk bertanggungjawabakan sesuatu dalam rangka memberikan keuntungan bagi pihaklain. Menurut Fathurrahman Djamil, mayoritas ulama berpendapat bahwa janji (wa‟ad) hanya mengikat secaramoral/agama (morally binding/mulzimun diniyah) dan tidakmengikat secara hukum.

Menurut dalam fatwa DSN MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 ini yang dimaksud dengan Platform (wadahelektronik) adalah wadah berupa aplikasi, situs web, danlataulayanan konten lainnya berbasis teknologi inforrnasi ataulainnya yang digunakan untuk ffansaksi perdagangan rnelaluisistem elektronik {e - c o mmerc e). Adapun karakteristik yangdiatur dalam fatwa ini adalah 1. Pedagang menawarkan barangdan/ataujasa kepada Pelanggan tanpa perattara $aasith);

2. Penawaran dan penjualan barang dan/atau jasa dilakukanmelalui Platform Online Shop; dan

3. Pedagang memiliki kewenangan untuk menjual barangdan/atau jasa yang ditawarkan.

Dalam ketentuannya online shop yang diatur dalam fatw inimemiliki ketentuan supaya tujuan dari prinsip syariahnya itutercapai, antara lain :

1. Penjual dan Pembeli melakukan akad jual-beli;

2. Barang dan/atau jasa harus barang dan/atau jasa yang bolehdijadikan obyek akad secara syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Harga dapat dibayarkan sesuai kesepakatan dengan cara-carayang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ankra lain transfer, menggunakan uang elektronik, atau tunai di Gerai Retail;

4. Dalam hal Mabi' berupa barang fisik, serah-tenma Mabi' dapatdilalcukan langsung oleh penjual kepada Pembeli, dan bolehmenggunakan Penyedia Jasa Ekspedisi;

5. Dalam hal pengiriman Mabi' menggunakan Penyedia JasaEkspedisi, dilalrukan akad ijarah antara Penyedia Jasa Ekspedisidengan Penjual atau Pembeli (sesuai kesepakatan);

6. Dalam hal Mabi' yang diterima Pembeli tidak sesuai dengandeskripsi yang disampaikan pada saat akad, Pembeli memilikiHak .Khiyar;

7. Dalam lwl Mabi ' rusak karena Penyedia Jasa Ekspedisi lalai(a/- taqshir) atau melampaui batas {al+a'addi) pada saatpengiriman, Penyedia Jasa Ekspedisi wajib bertanggung jawabatas kerusakan mabi'tersehut.

Setelah kita bahas tuntas tentang karakteristik, dalam online shop pun ada mekasisme, bagaimana cara online ini berjalansesuai dengan prinsip syariah, dan selaras dengan fatwa yang dijelaskan antara lain :

1. Pedagang menawarkan barang dan/atau jam serla nominal harganya kepada Pelanggan melalui Platform Online Shop;

2. Pelanggan menyetujui penawaran tersebut dan membelinyadengan harga yang disepakati;

3. Pembeli membayar harga sesuai kesepakatan dengan cara-cara yarug sesuai dengan prinsip syariah dan peraturanperundang-undangan yang berlaku antara lain transfer, menggunakan uang elektronik, atau tunai di Gerai Retail;

4. Setelah akad jual beli dilakukan, Penjual:

a. mengirim barang kepada Pembeli baik secara langsungmaupul tidak langsung (menggunakan jasa Penyedia Ekspedisi), dalam hal Mabi 'berupa barang; dan

b. mengirim bukti hak atas jasa kepada Pembeli baik secaralangsung maupun tidak langsung (menggunakan Penyedia JasaEkspedisi), dalam hal Mabi'berupa jasa.

5. Penyedia Jasa Ekspedisi atas narna Peqiual, mengirim barangdan/atau jasa untuk diserahkan kepada Pembeli.

Pasti jika kita membeli secara online, akan selalu adaperselisihan dengan penjual baik itu masalah salah kirim barangatau pun tidak terjadinya kesepakatan. Nah cara menyelesaikanperselisihan tersebut diatur juga diantaranya :

Penyelesaian sengketa wajib dilakukan sesuai dengan prinsipsyariah dan

peraturan yang berlaku:

a. melalui musyawarah mufakat;

b. melalui lembaga penyelesaian sengket4 arrtaru lain Badan Arbitrase Syariah Nasional @asyamas) Majelis Ulama Indonesia atau Pengadilan Agama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image