Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Haura Kamila

Akad Ijarah dalam Muamalah

Eduaksi | Friday, 20 Jan 2023, 09:50 WIB

Muamalah adalah suatu perkara atau urusan yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Baik secara individu maupun berkelompok. Berasal dari kata ‘amala, ya’malu yang artinya bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan. Selain Jual-beli (ba’i), bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah adalah sewa menyewa.

Karena pentingnya kegiatan sewa menyewa dalam masyarakat, kegiatan sewa menyewa ini juga telah diatur secara jelas dan terperinci dalam hukum agama Islam. Dalam hukum Islam, sewa menyewa dikenal dengan istilah Ijarah. Menurut fatwa DSN-MUI No. 09/DSN- MUI/IV/2000, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Hukum ijarah adalah mubah atau diperbolehkan.

Ijarah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa. Istilah “Ijarah” pada umumnya digunakan dalam perbankan syariah. Secara makna dan konteksnya dalam perbankan, Ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Singkat kata Ijarah berarti menyewa suatu tanpa maksud memilikinya.

Landasan Hukum Ijarah

Landasan hukum mengenai ijarah telah dijelaskan di dalam Al-Quran, yakni terdapat pada Surat At-Talaq ayat 6 dan Surat Al-Qashash ayat 26. Simak ayat beserta artinya di bawah ini:

1. Q.S At-Talaq ayat 6

أَس ِكنُوه ن م ْن ح ْيث س َكنتُم ’من وج ِد ُك ْم و َل تُضآ ُّروه ن لتُض ِ’يقُو ˚ا علَ ْي ِه ن ۚ وإِن ك ن أُ ˚و َٰلَت ح ْمل فَ َأن ِفقُو ˚ا علَ ْي ِه ن حت َٰى ض ْع َن

ح ْملَ ُه ن ۚ فَإِ ْن أَ ْرض ْع َن لَ ُك ْم َٔـاتُوه ن أُجو َره ن ۖ و ْأتَ ِم ُرو ˚ا بَ ْي َن ُكم َم ْع ُروف ۖ وإِن تَ َعاس ْرتُ ْم ستُ ْرض ُع لَ ٓۥهُ أُ ْخ َر َٰى

Artinya:

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

2. Q.S Al-Qashash ayat 26

قَالَت حدَ َٰى ُه َما َٰ َيٓأَبَت ٱستَـْٔ ِج ْرهُ ۖ ن خ ْي َر م ِن ٱستَـْٔج ْرت ٱ ْلقَ ِوى ٱ ْْلَ ِمين

Artinya:

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya."

Selain itu, landasan hukum mengenai ijarah juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ijarah adalah perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat)

dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewa. Dalam hal ini, pemindahan barang tidak disertai dengan perpindahan kepemilikan barang tersebut.

JenisIjarah

Dalam penerapannya, ijarah digolongkan ke dalam beberapa jenis. Dijelaskan dalam buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer oleh Andri Soemitra, berikut jenis-jenis ijarah:

1. A'mal atau Asykhas

Jenis ijarah a'mal adalah akad sewa atas jasa atau pekerjaan seseorang. Dalam hal ini, ijarah yang digunakan untuk memperoleh jasa dari seseorang dengan membayar upah atas jasa yang diperoleh.

Sedikit informasi, pengguna jasa disebut mutajir dan pekerja disebut ajir. Sementara upah yang diberikan disebut sebagai ujrah (fee).

2. Ayn (muthlaqah) atau ala al-a'yan

Ayn (muthlaqah) atau ala al-a'yan adalah akat sewa atas manfaat barang. Ijarah yang digunakan dalam jenis ini untuk penyewaan aset dengan tujuan untuk mengambil manfaat dari aset.

Objek sewa pada ijarah Ayn (muthlaqah) adalah barang, jadi tidak ada klausul yang memberikan pilihan kepada penyewa untuk membeli aset selama masa sewa atau pada saat akhir masa sewa.

3. Muntahiya bitttamlik

Muntahiya bitttamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam hal ini, opsi perpindahan hak milik objek sewa dapat dilakukan dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai dengan akad.

Jenis ijarah yang satu ini juga bisa didefiniskan sebagai akad ijarah atas manfaat barang yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa, apabila sudah selesai atau diakhirinya akad ijarah.

4. Ijarah Maushufah fi al-dzimmah

Jenis ijarah ini merupakan akad ijarah atas manfaat suatu barang (manfaat 'ayn) dan/atau jasa ('amal) yang pada saat dilakukan akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas).

5. Ijarah Tasyghiliyyah

Ijarah tasyghiliyyah adalah akad ijarah atas manfaat barang yang tidak disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa.

Rukundan SyaratIjarah

Perlu diketahui, ada sejumlah rukun dan syarat dari ijarah. Dijelaskan dalam buku Hukum

Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer oleh Andri Soemitra, berikut rukun dan syarat ijarah.

1.Rukun Ijarah

Seperti yang dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, berikut sejumlah rukun ijarah:

Ada pernyataan ijab qabul (shigat) atau pernyataan sewa dari kedua pihak

Ada pihak yang melakukan akad, terdiri dari pemberi sewa (pemilik aset) dan penyewa (pengguna aset)

Manfaat dari aset yang disewakan dalam ijarah harus dijamin oleh pihak yang menyewakan, lalu pihak penyewa wajib menggantinya dengan pemberian upah (ujrah)

2.SyaratIjarah

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan akad ijarah yaitu:

1. Baligh

2. Berakal cerdas

3. Memiliki kecakapan untuk melakukan tasharruf atau mengendalikan harta

4. Tidak sah akad ijarah dilakukan apa bila pihak penyewa adalah anak di bawah umur dan mengalami gangguan jiwa

5. Pihak yang berakad memiliki kekuasaan untuk melaksanakan akad, di mana penyewa memiliki kemampuan membayar sewa dan pihak yang menyewakan berhak menyewakan objek sewa

adanya saling rela

6. Tidak sah akad sewa yang dipaksakan

Kedua belah pihak mengetahui manfaat barang yang disewa dan untuk apa disewakan Imbalan sewa atau upah harus jelas, tertentu, dan bernilai. Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah.

ContohTransaksiIjarah

Dalam perbankan syariah, salah satu contoh transaksi Ijarah bisa dilihat dalam pinjaman multiguna. Contohnya, seseorang menjaminkan sepeda motornya ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Hak guna sepeda motor tersebut berpindah ke bank, namun tidak atas kepemilikannya. Setelah nasabah melunaskan pinjamannya, maka hak guna sepeda motor tersebut kembali ke nasabah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image