Menakar Dampak Inovasi Daerah
Edukasi | 2023-01-18 06:47:21Kata inovasi belakangan ini menjadi ramai dibicarakan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Betapa tidak, sejak diterbitkannya undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 386 yang menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PEMDA dapat melakukan inovasi, adanya UU ini memicu bermunculannya beragam inovasi daerah. Untuk lebih menggairahkan iklim inovasi, instansi pusat atau kementrian beramai-ramai mengadakan berbagai kompetisi.
Sebut saja Kemendagri dengan IGA Awardsnya, Menpan RB dengan Sinovic dan lain-lain. Tercatat minimal ada 7 kementrian yang mengadakan kompetisi atau ajang inovasi daerah.
Dalam ajang IGA Award contohnya, setiap daerah dituntut untuk menghasilkan inovasi-inovasi terbaru dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publiknya, penyelenggaraan pemerintah maupun jenis inovasi lainnya. Tercatat ada 36 indikator yang harus dipenuhi setiap inovasi untuk mengejar skor yang telah disyaratkan Kemendagri. Dari ajang IGA Award tersebut, setiap daerah dapat digolongkan sebagai Kab/kota terinovatif, inovasi sedang sampai kurang inovatif.
Tentunya setiap kali suatu produk undang-undang ataupun aturan turunannya diberlakukan, ada peluang dan tantangan dalam pelaksanaannya. Dalam hal penerapan inovasi daerah, ada efek positif (peluang) maupun efek negatif (tantangan) yang dihadapi oleh daerah yang melaksanakannya. Lantas bagaimana dampak dari adanya inovasi daerah?
Sebelum membahas dampak inovasi daerah, pertama-tama mari kita bahas maksud dan tujuan dari inovasi daerah. Adanya inovasi daerah, dalam teorinya dimaksudkan agar setiap dalam penyelenggaraan pelayanan publik setiap daerah meningkatkan pelayanan publiknya dengan melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraannya.
Hal ini tentunya juga sejalan dengan nilai BerAkhlak yang pertama yaitu Berorientasi Pelayanan. Setiap daerah diharapkan untuk meningkatkan pelayanan publik agar menjadi efektif dan efisien. Efektif artinya sesuai/tepat sasaran dan efisien maksudnya inovasi daerah tidak boleh menambah beban anggran pada kas daerah. Peningkatan kualitas dan efektifitas pelayanan publik ini pada gilirannya, akan meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sekarang mari kita bahas beberapa efek positif dari inovasi daerah, efek positif pertama adanya inovasi daerah yaitu meningkatnya kegiatan pendataan atau identifikasi potensi unggulan daerah. Pendataan potensi unggulan ini penting sebagai langkah awal menggali dan menemukan ide/gagasan kreatif inovasi. Hal ini menyebabkan banyak daerah yang kemudian melakukan pendataan dan secara aktif untuk penggali potensi asli/kearifan lokal yang dimiliki, karena suatu inovasi lebih mudah dilakukan terhadap suartu daerah yang memiliki keunikan atau kekhasan tersendiri.
Efek positif kedua adalah inovasi daerah adalah peningkatan signifikan penggunaan IT dalam pelayanan publik di daerah-daerah. Demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan publik, daerah banyak membangun aplikasi dalam penyelenggraan pemerintahan daerah. Inovasi daerah juga menjadi identik dengan pembangunan sistem aplikasi dalam pelayanan publik. Positifnya, daerah banyak melakukan perbaikan jaringan internet didaerahnya, ataupun menyediakan koneksi internet/Wifi gratis bagi warganya.
Selanjutnya, efek ketiga yaitu semakin maraknya pelayanan publik yang sifatnya door to door. Pelayanan publik dibuat lebih mudah dan nyaman. Untuk meningkatkan pelayanan publiknya banyak daerah melakukan pelayanan publik secara jemput bola. Misalnya pelayanan antar KTP bagi warga manula dengan mendatangi rumah warga tersebut atau layanan pembuatan KTP online dan hasilnya diantar ke rumah.
Dampak positif lainnya adalah efisiensi dan pemotongan birokrasi. Misalnya pelayanan kependudukan bundling bagi setiap bayi yang lahir. Setiap satu bayi lahir, 3 hari kemudian terbitlah Surat Keterangan Lahir, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA);
Efek lain, adalah adanya iklim kerjasama yang baik antar daerah. Setiap daerah yang ingin mereplikasi inovasi daerah lain diwajibkan untuk membuat kesepakatan (MoU) dengan daerah penggagas inovasi, hal ini uga menjadi salah satu poin indikator dalam IGA Awards. Sehingga terciptalah Kerjasama antar daerah, benchmarking/studi lapang/best practise serta kaji tiru antar daerah;
Disisi lain, tentunya juga ada efek negatif yang ditimbulkan oleh inovasi daerah. Contoh efek negatifnya adalah penggunaan IT dalam inovasi daerah seringkali tidak dibarengi dengan kesiapan sarana dan prasarana penunjang seperti koneksi internetnya atau masyarakat binaan yang hendak dijangkau layanan tersebut ternyata masih gagap dalam menggunakan aplikasi. Akibatnya, banyak sistem informasi atau aplikasi yang akhirnya terbengkalai, tidak terpakai dan kurang urus. Karena hal ini, beberapa daerah kemudian membuat regulasi untuk mengubur aplikasi yang tidak digunakan.
Efek negatif lainnya dalam implementasi suatu inovasi, seringkali 1 instansi pembuat inovasi diwajibkan untuk berkoordinasi dengan instansi lain yang sekiranya dapat mendukung inovasi nya atau juga satu sistem informasi sebenarnya dapat diintegrasikan dengan sitem informasi di instansi lainnya.
Namun, karena di negara kita koordinasi itu masih menjadi kata yang gampang diucapkan namun sulit untuk dilaksanakan, artinya masih ada instansi yang mengedepankan ego sectoral, sehingga akhirnya antar inovasi satu dengan yang lain tidak terkoneksi menyebabkan banyaknya aplikasi yang harus diisi oleh pegawai yang tentunya menjadi sangat memberatkan dan menyita waktu pegawai dalam pengisian aplikasi-aplikasi tersebut.
Uraian diatas tentunya hanya beberapa contoh saja, dan mungkin berbeda kasus untuk setiap daerah. Diperlukan kajian yang lebih khusus dan mendalam guna melihat dampak real dari penerapan inovasi daerah. Namun pada intinya, dari kajian sederhana penulis diatas terlihat bahwa masih lebih banyak efek posistif yang diperoleh dibandingkan efek negatif dari penerapan inovasi daerah.
Tentunya semangat berinovasi di sector publik ini perlu terus digalakkan sehingga pelayanan publik ASN semakin efisisen dan efektif serta menjangkau semua lapisan masyarakat sehingga terciptalah World Class ASN dan World Class Bureaucracy yang tentunya pada gilirannya akan menimbulkan efek domino terhadap kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.