Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yuli Nurhayati

Perlukah Mitigasi Bencana bagi ASN?

Eduaksi | Tuesday, 17 Jan 2023, 14:44 WIB
Foto Apel Hari Kesiapsiagaan Nasional Tahun 2022 di BPBD Kab. Karawang (Dok.Pribadi)

Masih belum lepas ingatan kita tentang bencana gempa di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Dalam kejadian tersebut, banyak korban jiwa berjatuhan terutama kelompok yang memiliki kerentanan seperti anak, wanita hamil dan lansia. Selain Korban Jiwa banyak kerugian yang ditimbulkan dari kejadian tersebut, kerusakan infrastruktur, sarana dan prasana publik serta trauma dan kecemasan yang mungkin muncul pada para penyintas bencana.

Lantas bagaimana jika gempa serupa terjadi pada Kabupaten Karawang? Apakah kita telah siap secara mental dan psikis menghadapinya? atau mudahnya, mungkin kita bisa bertanya kepada diri kita, ketika gempa terjadi, kira-kira kita akan melakukan apa? harus bagaimana? lari ke luar rumah atau berlindung dibawah meja?

Apakah pemahaman kita terhadap hal-hal seperti itu sudah berada di luar kepala?. Di sanalah pentingnya pemahaman mitigasi terhadap bencana diperlukan. Karena Indonesia merupakan Negara dengan Risiko Bencana yang cukup tinggi, secara geografis Indonesia berada dalam kawasan Ring of Fire dimana risiko gempa tektonik dan vulkanik sering terjadi.

Selain itu dilansir oleh BNPB (Badan Nasional Penaggulangan Bencana) tarkait IRBI/ Indeks Risiko Bencana Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar 134,16. Dengan kata lain, idealnya masyarakat Indonesia wajib paham dengan mitigasi bencana sebagai langkah kesiapan dalam menghadapi bencana.

Merujuk kepada pengertian bencana menurut UU Nomor 24 tahun 2007 bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dalam siklus terjadinya bencana dapat kita bagi menjadi tiga tahap krusial, sebelum terjadi bencana (kesiapsiagaan dan pencegahan), saat terjadi bencana (tanggap darurat bencana) dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Semua tahapan ini saling berkesinambungan dan saling berkaitan satu sama lain. Langkah dari tahapan yang paling mudah tapi sering diabaikan yaitu mengantisipasi sebelum terjadinya bencana (kesiapsiagaan dan pencegahan). Salah satunya bentuk antisipasi itu antara lain Mitigasi Bencana.

Mengenal Mitigasi Bencana

Mitigasi bencana menurut UU nomor 24 tahun 2007 adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Apakah pemahaman Mitigasi ini penting bagi ASN? Peran penting ASN sebagai pelayanan masyarakat diperlukan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mitigasi bencana dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga ketika bencana terjadi sewaktu-waktu, kita siap dengan situasi kritis yang mungkin timbul dan kita dapat meminimalisir dampak dari bencana tersebut.

Tindakan ASN dalam Mitigasi Bencana

Secara garis besar Mitigasi bencana dapat dibagi menjadi dua, yaitu Mitigasi Struktural dan Mitigasi Non-Struktural. Mitigasi Struktural adalah upaya untuk meminimalkan risiko bencana melalui pembangunan sarana dan prasarana fisik dan pendekatan teknologi. Contohnya membangun rumah tahan gempa atau membuat early warning system bagi peringatan datangnya tsunami.

Sedangkan Mitigasi Non-Struktural adalah upaya meminimalkan risiko bencana selain dari upaya mitigasi struktural, seperti pembuatan kebijakan terkait tata kelola lingkungan, capacity building pada masyarakat didaerah rawan bencana atau peningkatan kapasitas individu yang berperan dalam penyelenggaraan kebencanaan.

Mitigasi dari setiap wilayah dapat berbeda sesuai dengan risiko bencana dan kearifan lokal daerah tersebut. Sehingga terdapat beberapa hal yang dapat kita pahami sebagai ASN yang sadar akan pentingnya Mitigasi bencana.

Hal pertama, tersedianya informasi terkait risiko bencana di suatu daerah/peta rawan bencana, dalam kaitannya dengan fungsi kita sebagai ASN di era digital seperti ini tidak sulit untuk menggali informasi terkait risiko bencana di wilayah kita bekerja/ di lingkungan tempat tinggal kita.

Salah satunya adalah dengan tersedianya Aplikasi yang dirilis oleh BNPB yang bernama InaRISK yaitu aplikasi yang berisi informasi tingkat bahaya suatu wilayah dan dilengkapi dengan rekomendasi aksi untuk melakukan antisipasinya. Aplikasi InaRISK dapat diunduh melalui perangkat seluler individu ataupun kita dapat langsung membuka website InaRISK melalui browser internet dialamat https://inarisk.bnpb.go.id/ .

Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Karawang dan masyarakat yang ingin mengetahui peta rawan bencana dan informasi terkait kebencanaan daerah Kabupaten Karawang dapat mengakses Instagram BPBD Kabupaten Karawang di @bpbdkrwkab

Hal kedua, mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari serta mengetahui cara menyelamatkan diri jika terjadi bencana. Setelah mengetahui informasi terkait risiko bencana/peta rawan bencana didaerah kita, hal lain yang dapat kita lakukan adalah melakukan simulasi jika terjadi bencana.

Simulasi ini penting agar kita dapat menyiapkan diri dan mempermudah proses evakuasi ketika bencana terjadi. Selain simulasi, kita dapat menyiapkan peralatan dan hal penting sebagai survival kit ketika bencana terjadi sambil menunggu bantuan datang yaitu dengan menyiapkan Tas Siaga Bencana. Manfaat Tas Siaga Bencana antara lain memudahkan proses evakuasi korban bencana.

Adapun isi dari Tas Siaga Bencana meliputi: Surat-surat penting seperti surat tanah, ijazah, akta kelahiran, dan sertifikat penting lainnya, dimasukan kedalam kantong plastik kedap air; Pakaian untuk tiga hari meliputi baju, celana, selimut, handuk, jaket, jas hujan; Makanan ringan tahan lama seperti mi instan, biskuit, coklat, abon, dan lainnya; Air minum yang setidaknya cukup untuk kebutuhan selama kurang lebih tiga hari; Kotak P3K berisi obat-obatan pribadi dan obat umum lainnya.

Dalam Tas Siaga Bencana juga perlu dimasukkan Radio/Handphone beserta baterai/charger/ powerbank yang bertujuan untuk mengetahui informasi terkini perihal bencana yang terjadi dan sarana komunikasi bagi anggota keluarga lainnya; selanjutnya diperlukan juga perlengkapan mandi seperti sabun, shampo, sikat gigi, pasta gigi, cotton bud; Masker sekali pakai sebagai alat penyaring udara/partikel kecil, terlebih jika bencana yang terjadi berhubungan dengan udara ( gunung meletus/ gas berbahaya)

Terakhir, benda-benda yang perlu dibawa dalam Tas Siaga Bencana adalah: Peluit sebagai alat bantu untuk meminta sinyal bantuan; Uang tunai secukupnya untuk perbekalan selama kurang lebih tiga hari; Alat bantu penerangan, seperti senter, lampu kepala (headlamp), korek api, lilin, dan lain sebagainya; serta Peralatan lainnya seperti Pembalut Wanita, Perlengkapan Bayi ( jika memiliki Bayi), dan lain sebagainya.

Hal ketiga, Sosialisasi terkait peningkatan pemahaman kepada masyarakat. Sosialiasi tentang pentingnya Mitigasi Bencana bagi ASN sama pentingnya dengan sosialisasi Mitigasi Bencana kepada masyarakat, sebagai ASN kita dapat mengambil peran sebagai eksekutor untuk mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan kesiapsiagaan sebelum terjadinya bencana.

Kita dapat memberikan penyadaran, pemahaman sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat/ publik dalam mengenali potensi bencana dilingkungan sekitar sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan strategi yang antisipatif dalam menghadapi bencana. Tidak mustahil masyarakat dan pemerintah dapat saling bersinergi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, sehingga kita dapat meningkatan Indeks Ketahanan Daerah sekaligus menciptakan masyarakat yang tangguh bencana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image