Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arif Minardi

Masalah TKA dan Kepalsuan Alih Teknologi

Info Terkini | 2023-01-16 09:06:53
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA)

Peristiwa kerusuhan akibat bentrok antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) di PT. GNI Morowali Utara, Sulteng Sabtu malam 14/01/23 perlu mendapat perhatian serius oleh segenap bangsa. Bisa jadi masalah TKA seperti di Morowali ini merupakan puncak gunung es. Oleh sebab itu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), melalui Ketum Jumhur Hidayat menyerukan perlunya solusi yang mendasar. Jangan sampai kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus (KEK) yang terjadi di berbagai wilayah tanah air termasuk di Morowali Utara sudah seperti “negara dalam negara”.

Sudah lama publik menuntut agar pemerintah mengatasi masalah tenaga kerja asing (TKA). Apalagi banyak TKA yang diklaim sebagai tenaga ahli, namun mereka itu sebenarnya tergolong tenaga kerja biasa atau tenaga kerja kasar yang mengandalkan otot.

Keberadaan TKA baik di kawasan industri maupun di proyek infrastruktur telah digembar-gemborkan mampu melakukan alih teknologi. Padahal kebanyakan TKA pada saat ini justru tidak memiliki keahlian yang tinggi. Mereka adalah pekerja biasa yang dibungkus dengan predikat ahli tanpa melalui penilaian khusus. Dengan demikian terjadi kepalsuan dalam hal alih teknologi.

Ukuran terjadinya alih teknologi itu jika para tenaga kerja lokal yang berperan sebagai pendamping TKA benar-benar bisa menyerap keahlian baru yang belum ada atau jarang di Tanah Air. Begitupun tingkat teknologi yang dibawa oleh TKA juga tergolong teknologi canggih. Bukan teknologi lama yang sebenarnya sudah ada di negeri ini.

Selama ini TKI pendamping dibuat asal-asalan akibatnya parameter terjadinya alih teknologi tidak terjadi. Dengan demikian fungsi TKA itu sebenarnya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal. Namun perjanjian kontrak investasi dan perjanjian utang untuk proyek infrastruktur dan utang pihak swasta telah dibikin sedemikian rupa yangk mengutamakan peran TKA dan meminggirkan TKI.

Ilustrasi unjuk rasa menentang TKA

Sebenarnya tenaga lokal lebih terampil dan lebih ahli mengoperasikan peralatan untuk pengerjaan proyek infrastruktur. Seperti terlihat dalam proyek infrastruktur kereta cepat Indonesia-China (KCIC) atau proyek jalan tol Cisumdau (Cileunyi-Sumedang-Dawuan). Dimana seksi pembuatan terowongan kembar banyak dilakukan oleh pekerja dari Cina. Sebenarnya jenis pekerjaan lapangan pembuatan terowongan itu bisa dilakukan penuh oleh pekerja lokal.

Dalam kasus TKA dari Cina definisi alih teknologi sangat jauh panggang dari api. Alih-alih transfer teknologi, para TKA dari negara tirai bambu itu sebagian besar mengalami kendala bahasa. Mereka kesulitan berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Begitu pula dokumen teknis juga dibuat dengan bahasa Cina. Dengan demikian alih teknologi yang selama ini digembar-gemborkan oleh pejabat tidak terjadi.

Kegigigan organisasi pekerja yang menentang aturan tentang TKA baik itu Perpres 20/ 2018 maupun yang tertuang dalam pasal-pasal di UU Cipta Kerja sangat logis dan berdasarkan alasan yang obyektif. Terlihat jelas pasal-pasal sangat merugikan tenaga kerja lokal. Sangat ironis, pemerintah justru menganak emaskan pemberi kerja/pengusaha karena mereka sekarang ini bisa seenaknya sendiri merekrut TKA dengan mudahnya.

Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan ekonomi bebas menyebabkan TKA ke Indonesia semakin meningkat. Banyak warga negara asing (WNA) yang melakukan kunjungan khusus menjadi bekerja paruh waktu dan bisa diperpanjang secara mudah.

Usaha pemerintah untuk memacu pembangunan infrastruktur kurang disertai dengan proses transformasi, audit teknologi dan perluasan lapangan kerja atau penciptaan job creation. Pemerintah terlihat memberikan cek kosong bagi pengusaha atau investor untuk memilih dan menentukan sendiri spesifikasi teknologi yang akan diterapkan di negeri ini. Pengadaan infrastruktur dengan skema pembiayaan apapun harus mengedepankan local content dan melibatkan seluas mungkin tenaga kerja lokal.

Fungsi lembaga pemerintah yang berkompeten sebagai clearing house technology seperti BRIN, Bapenas/Bapeda dan perguruan tinggi hingga saat ini belum dilibatkan secara optimal untuk melakukan audit teknologi terhadap produk atau proyek infrastruktur yang masih dalam perencanaan maupun yang sudah berlangsung.

Untuk mengatasi serbuan TKA sebaiknya dilakukan audit teknologi (auditek) untuk proyek-proyek infrastruktur dan produk teknologi asing yang masuk ke tanah air. Hal itu untuk menjamin keandalan proyek dan nilai tambah ekonomi dikemudian hari. Langkah tersebut juga bisa memperluas lapangan kerja untuk penduduk lokal, menumbuhkan industri lokal serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan dan sosial.

Dengan auditek yang ketat dan berwibawa bisa mengoptimalkan SDM teknologi nasional dan semakin menambah ragam profesi anak negeri. Ketentuan auditek hendaknya merujuk ketentuan yang dibuat oleh BRIN. Baik yang tergolong technoware dari aspek teknologi perangkat keras dan lunaknya. Juga mencakup aspek infoware, orgaware, dan humanware.

Betapa pentingnya peran auditek dalam meningkatkan daya saing pekerja lokal. Selain itu fungsinya juga bisa menetukan dimana posisi alih teknologi pada industri nasional. Pemerintah dan Serikat Pekerja sebaiknya secepatnya melakukan audit TKA di perusahaan dan proyek infrastruktur. Perlu menerapkan secara tegas Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan aturan yang berlaku untuk tenaga asing dan lokal. (AM)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image