Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizki Dwiputra

Transaksi Jual-Beli Online dengan Konsep Sistem Dropshipping dalam Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah | Sunday, 15 Jan 2023, 16:02 WIB

Perkembangan teknologi elektronik berlangsung sangat cepat saat ini karena kemajuan teknologi berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Perkembangan tersebut mempengaruhi hamper seluruh aspek kehidupan dan kegiatan masyarakat, salah satunya proses jual-beli online. Masyarakat dapat dengan mudah dan cepat berinteraksi dan melakukan jual-beli dari rumah dan atau menjual barangnya antar negara. Salah satu yang dirasakan manfaatnya dari perkembangan teknologi adalah adanya internet yang memudahkan masyarakat untuk melakukan akses apa saja, namun dalam konteks jual-beli keberadaaan internet dapat dimanfaatkan untuk media promosi suatu produk agar dapat diketahui oleh semua orang. Dengan menggunakan media promosi meggunakan platform berbasis online, penjual tidak perlu promosi door to door atau membagikan brosur sehingga dapat menghemat penggunaan kertas dan menekan biaya untuk promosi. Jual beli adalah kegiatan transaksi antara dua orang atau lebih yang berupa tuka-menukar suatu barang dengan barang lainnya berdasarkan tata cara atau akad tertentu. Ada beberapa sistem jual-beli yang diterapkan masyaraat saat ini, salah satunya adalah jual beli dengan sistem dropshipping. Dropshipping dapat mengatasi masalah yang ditakuti akan terjadi seperti tidak ada modal dan tidak ada waktu bagi pemula yang akan menjalankan usaha.

Pada dasarnya jual-beli dengan sistem dropshipping ialah jual beli yang menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier tanpa harus memiliki terlebih dahulu barang tersebut dan menjual dengan harga yang ditentukan oleh dropshipping atau kesepakatan harga bersama antara supplier dengan dropshipping. Penjualan dengan sistem dropshipping ternyata mengundang beberapa perdebatan para ulama terkait keabsahan transaksi tersebut. Perdebatan terkait dengan adanya akad penjualan oleh pihak dropshipper yang tidak memiliki produk barang, padahal menurut jumhur fuqaha’ rukun akad terdiri atas (1) al-‘aqidain, yakni para pihak yang terlibat langsung; (2) mahal al-‘aqd, yaitu obyek akad atau sesuatu yang hendak dijadikan obyek transaksi; dan (3) shighat al-‘aqd, yakni pernyataan kalimat akad yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyataan ijab pernyataan qabul.

Mengenai ‘aqidain atau para pihak yang berkepentingan dalam transaksi. ijab dan qabul merupakan esensi akad yang tidak akan terpenuhi kecuali dengan adanya para pihak yang melakukan akad/’aqidain. Dalam hal ini seorang ‘aqid harus memnuhi prinsip kecakapan (ahliyah) melakukan akad untuk dirinya sendiri atau karena mendapatkan kewenangan (wilayah) melakukan akad menggantikan orang lain berdasarkan perwakilan (wakalah). Pada dasarnya jual-beli dengan sistem dropshipping menguntungkan banyak pihak, namun demikian masih dipertanyakan keabsahan dalam hukum islam. Jika ditinjau secara sekilas memang tidak memenuhi dua syarat secara sempurna, yaitu dalam syarat wilayah dimana pihak dropshipper bukanlah pemilik barang yang hendak dijual. Selain itu juga terdapat salah satu hadis yang menyatakan tentang larangan menjual obyek yang tidak dimiliki. Oleh karena itu Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan kebijakan dengan melihat beberapa pertimbangan yaitu jual-beli dengan cara dropshipping telah berkembang di masyarakat dengan berbasis teknologi dan belum terdapat ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) dari aspek syariah, sehingga MUI menetapkan fatwa NO : 145/DSN-MUI/XII/2021 tentang “DROPSHIP BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH” untuk dijadikan pedoman bagi dropshipper maupun supplier dan pembeli.

Sebagaimana dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah (2): 283:

QS. Al Baqarah (2):283

Artinya: "...Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya... "

Dalam surah Al-Baqarah dijelaskan bahwa apabila kita sedang mengembang amanat maka kita harus bisa menjaganya dengan baik sehingga orang lain dapat mempercayai kita. Apabila dropshipper tidak dapat menjalankan amanat yang telah diberikan pembeli, maka akan mengurangi tingkat kepercayaan dari pembeli dan akan mempengaruhi kepada barang yang dijual.

Ada beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan oleh dropshipper, supplier dan pembeli agar transaksi tersebut sesuai dengan syariat islam menurut DSN-MUI, diataranya Hak khiyar adalah hak pembeli untuk meneruskan atau tidak meneruskan akad jual beli dalam hal mabi' yang diterimamya tidak sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Artinya pembeli memiliki hak untuk meneruskan atau tidak akad tersebut setelah mengetahui barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi atau kesepakatan di awal. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan pedagang untuk mengelabui Pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat. Hal tersebut juga tidak diperbolehkan karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh dropshipper. Ghisysy adalah salah satu bentuk tadlis; yaitu pedagang menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya. Hal ini juga tidak diperbolehkan karena dropshipper harus memberikan penjelasan sesuai dengan keadaan barangnya. Dan yang terakhir, Naisy/Tanaiusy adalah menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.

Kemudian, di dalam fatwa ini juga mengatur tentang ketentuan hukum, karakteristik dropship, ketentuan terkait sighut al-'Aqd, ketentuan terkait para pihak dan akad, kriteria mabi', pembayaran, dan serah-terima, mekanisme dropship dan pengiriman barang (mabi;), mekanisme transaksi dalam dropship dengan pembayaran secara COD, pemberlakuan ketentuan akad, penyelesaian perselisihan. Dalam sistem jual-beli dropship akad yang digunakan adalah akad salam dan wakalah. Akad jual-beli salam adalah akad antara penjual dan pembeli dengan cara pemesanan barang dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Akad wakalah adalah akad yang dilakukan oleh supplier dengan reseller (dropshipper). Sehingga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa dropship dapat dilaksanakan dengan syarat mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini.

Muhammad Rizki Dwiputra, Mahasiswa Program Studi Akuntansi, Universitas Al-Azhar Indonesia, 2023

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image