Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raka Yudi Setra

Dinamika Partai Politik Menuju Pemilu Serentak 2024 di Indonesia

Politik | Friday, 13 Jan 2023, 16:36 WIB

PEMILU merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam melaksanakan demokrasi. Pemilu serentak 2024 sudah mulai mendekati masa nya, dinamika yang dimainkan para aktor politik sudah mulai digencarkan. Dalam tahun-tahun politik, narasi dan komunikasi yang dilakukan oleh para politikus membawa dinamika yang terasa seperti kepentingan kekuasaan. Pemilu 2024 yang dilakukan secara serentak dari tingkat kabupaten kota sampai dengan tingkat nasional atau pilpres, disini menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi sudah menggoyangkan sampai ketingkat bawah masyarakat. Bahasa-bahasa yang dibawa oleh politikus sudah menggambarkan permainan politik dalam persiapan pemilu.

Jokowi yang sudah menjabat 2 periode dalam memimpin bangsa Indonesia, akhirnya sudah mulai melakukan Gerakan dalam membuat dinamika politik persiapan pemilu. Dalam penentuan capres dan cawapres di Partai Politik, komunikasi yang terbangun atau narasi yang diciptakan menegaskan bahwa Tahun Politik sudah dimulai.

hal ini sudah bisa kita ketahui tentang komunikasi politik yang dibangun oleh para politikus, membuat dinamika politik persiapan pemilu 2024 sangat berdinamika. Terlepas dari dinamika politik yang terjadi, kita sebagai masyarakat berhak dan wajib untuk menjaga kedaulatan dengan mengawasi dinamika politik yang dibangun oleh komunikasi elit politik partai. Dinamika yang terbangun sampai tingkat bawah sudah jelas ini mempengaruhi kedalam inti masyarakat. Dinamika politik yang seharusnya membawa kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, bukan menjadi kepentingan sebagian kelompok elit politik saja.

Komunikasi yang dibangun seharusnya bisa memeriahkan pesta demokrasi pada tahun 2024 nantinya, dengan mengawal pergerakan partai politik serta elit politiknya, kita sudah bisa membuat suatu keputusan untuk kedepannya agar pemimpin yang dipilih oleh masyarakat Indonesia sendiri itu bisa membawa kepentingan dan kebutuhan masyarakat Indonesia itu sendiri. Pemilu tidak bisa sekedar dipandang sebagai sarana sukresi atau transfer kekuasaan dan proses konversi suara menjadi kursi diparlemen. Undang- undang mengamanahkan kepada KPU menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian, verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilu. ini merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh Negara demokrasi.

Untuk menjamin kesempatan yang sama, pengaturan mengenai persyaratan menjadi peserta pemilu beserta proses yang harus dilalui, haruslah mengandung kepastian hukum berdasarkan asas-asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Undang- undang mengamanahkan kepada KPU menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian, verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilu. Persyaratan peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang salah satunya adalah partai politik tersebut haruslah berbadan hukum sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.

Selain kewajiban harus mempunyai badan hukum, partai politik juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan lain yang telah ditentukan dalam undang-undang, yaitu memiliki kepengurusan di setiap Provinsi (100%), 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Selain wajib memiliki kepengurusan, partai politik juga harus memenuhi persayaratan lainnya seperti memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk.

Pada kepengurusan partai politik, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Apabila dilihat secara lebih luas, ketentuan terkait persayaratan-persyaratan tersebut relatif tidak berbeda dengan persyaratan partai politik baru untuk menjadi badan hukum sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Duplikasi norma dalam undang-undang yang berbeda membuat partai politik baru kerap kali harus menjalani proses verifikasi dua kali, yaitu verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM ketika hendak memperoleh badan hukum, dan yang kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika hendak menjadi peserta pemilu.

Pelaksanaan verifikasi partai politik merupakan salah satu tahapan pelaksanaan pemilu yang menjadi pintu awal persyaratan partai politik untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu. arena itu verifikasi menjadi salah satu hal yang kerap kali mengganjal partai politik. Bahkan bila dilihat ke belakang, partai politik peserta pemilu tahun 2014 dan 2019 pada hakikatnya tidak semua lolos menjadi peserta pemilu. Keikutsertaan partai politik menjadi peserta pemilu sangat ditentukan oleh proses verifikasi di KPU.

Verifikasi partai politik dapat dibagi menjadi dua, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Verifikasi administratif berkaitan dengan proses penelitian kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran partai politik. Sementara verfifikasi faktual merupakan proses penelitian untuk menentukan kesesuaian persyaratan secara faktual.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image