Mengenal Akad Murabahah yang Mendominasi Pembiayaan Syariah di Indonesia
Edukasi | 2023-01-13 09:17:32Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia saat ini semakin meningkat. Selain karena Indonesia menjadi salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, dorongan dari pemerintah yang menjadikan penerapan ekonomi syariah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia, membuat perusahaan berlomba-lomba mengembangkan sistem keuangan syariah.
Lembaga keuangan syariah atau perbankan syariah sebagai lembaga yang menghimpun serta menyalurkan dana kepada nasabah menerapkan berbagai jenis akad yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Beberapa akad yang diterapkan yaitu murabahah, mudharabah, musaqah, ijarah, istishna dan qard. Dari berbagai jenis akad tersebut akad murabahah menjadi transaksi yang paling banyak diminati.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, porsi pembiayaan dengan akad murabahah mendominasi Indonesia dengan kontribusi sebesar 58% dari total pembiayaan perbankan syariah. Berdasarkan statistik perbankan syariah per April 2021, akad murabahah berkontribusi sebesar 47% kemudian disusul oleh musyarakah sekitar 45% dan sisanya mudharabah, isthisna dan qardh sekitar 8% dari total seluruh pembiayaan .
Akad murabahah sendiri merupakan salah satu jenis akad jual beli dengan menambahkan keuntungan. Dimana penjual menjelaskan besaran harga pokok serta keuntungan yang akan diterima yang telah dispakati oleh kedua belah pihak yaitu pihak penjual dan pembeli. Sedangkan menurut fuqaha (para ahli hukum islam), pengertian murabahah adalah ‘al-bai’ bira ‘sil maal waribhun ma’lum’ artinya jual beli dengan harga pokok ditambah keuntungan yang diketahui. Para fuqaha mensifati murabahah sebagai bentuk jual beli atas dasar kepercayaan (dhaman buyu’ al-amanah). Landasan hukum akad murabah itu sendiri adalah Al-Quran dan ijma ulama, serta Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga pengawas khusus perbankan syariah menjelaskan mengenai akad murabah pada Fatwa DSN No. 04/-MUI/2000.
Dalam perbankan syariah, akad murabahah ini banyak diterapkan pada transaksi konsumtif seperti kepemilikan rumah, kendaraan bermotor atau multiguna lainnya. Contoh transaksi akad murabahah pada bank syariah yaitu, nasabah membutuhkan sebuah kendaraan, bank akan membeli kendaraan seharga 100 juta, lalu kendaraan tersebut akan dijual kepada nasabah dengan tambahan keuntungan (margin) sebesar 8 juta. Sehingga harga yang akan diberikan kepada nasabah sebesar 108 juta, yang akan diangsur selama 36 bulan dengan cicilan sebesar 3 juta/bulan.
Lalu apa yang membuat akad murabahah ini banyak diminati ? berikut beberapa kelebihan akad murabahah dibandingkan dengan akad syariah lainnya:
1. Produk dengan akad murabahah ini dinilai memiliki resiko lebih rendah dari transaksi akad syariah yang lainnya.
2. Pembagian yang jelas, keuntungan (margin) yang diterima pihak bank serta besaran angsuran yang akan dibayarkan oleh nasabah merupakan hasil kesepakatan dan negosiasi antara kedua belah pihak. Hal ini akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
3. Transaksi yang transparan, dalam akad murabahah telah diterangkan bahwasanya penjual harus memberitahukan harga pokok,margin, serta skema penjualan kepada pembeli guna mendapatkan kepuasan antara kedua belah pihak, agar transaksi bisa dilakukan secara jujur dan amanah.
4. Akad ini memberikan kepastian terkait angsuran serta margin atau keuntungan bank yang tidak berubah hingga pelunasan pembayaran. Berbeda dengan pembiayaan konvensional yang bergantung dengan rate suku bunga, pada akad murabahah kepastian margin serta jumlah angsuran tidak akan mengalami fluktuasi karena telah dilakukan kesepakatan di awal transaksi.
5. Mudah dipahami, masyarakat umumnya tidak ingin pusing dalam mengajukan pembiayaan. Skema akad murabahah dianggap lebih mudah dipahami dengan perjanjian kontrak mengenai margin serta perhitungan angsuran yang mudah dimengerti oleh nasabah.
Namun, pada kenyataannya masih terdapat pelaksanaan akad murabahah yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan islam. Secara tidak langsung pelaksanaan akad ini hanya digunakan untuk menutupi kegiatan pembiayaan berbunga dengan label halal. Oleh sebab itu peran pemerintah serta DSN MUI sangatlah penting untuk terus mengawasi dan mengkaji kegitan transaksi syariah di Indonesia. Pengenalan kepada masyarakat mengenai berbagai jenis transaksi syariah selain murabahah juga sangat dibutuhkan, agar keseimbangan dalam perekonomian islam dapat terus berkembang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.