Enam Warga Binaan Lapas Pagar Alam Mendapat Program Asimilasi di Rumah
Info Terkini | 2023-01-12 15:13:07Pagar Alam – Sebanyak 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapatkan program asimilasi di rumah, Rabu (12/01). Tidak hanya 6 orang Warga Binaan tersebut yang mendapat Asimilasi di rumah, pada hari tersebut juga 1 orang Warga Binaan mendapat Hak Integrasi yaitu Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Lapas Pagar Alam, Jalaluddin memberikan arahannya kepada 7 warga binaan tersebut di lapangan Lapas Pagar Alam, sebelum dilakukan serah terima dengan Bapas Kelas II Lahat. Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin mengungkapkan agar warga binaan yang mendapatkan program integrasi tersebut berkelakuan baik dan tidak melakukan tindakan melawan hukum lagi.
“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapat program integrasi ini. Dari apa yang telah dilalui, semoga dapat mengambil pelajaran dan hikmah untuk ke depannya jangan sampai mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi menyebutkan ke 7 warga binaan ini tentunya telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan.
Selanjutnya 7 orang warga binaan tersebut diantar ke Bapas Kelas II Lahat oleh Petugas Andrean Pratama untuk dilakukan serah terima, kemudian 7 warga binaan tersebut yang telah melakukan serah terima untuk selanjutnya akan tetap dipantau serta diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Bapas Lahat.
Pemberian hak integrasi kepada 7 orang warga binaan ini dilaksanakan sesuai perintah Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam dalam rangka pemberian asimilasi di rumah sesuai dengan UU Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dan Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kemudian adanya pemanjangan waktu asimilasi di rumah ini sendiri sesuai dengan Pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dapat melaksanakan pemberian asimilasi di rumah tentunya sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.