Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ceasaria Rosearde

Produk Deposito dalam Sistem Perbankan Syariah

Eduaksi | Thursday, 12 Jan 2023, 09:09 WIB

Deposito adalah produk penyimpanan uang yang disediakan oleh bank yang pencairannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Deposito memiliki berbagai pilihan jangka waktu penyimpanan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Umumnya jangka waktu yang ditawarkan mulai dari 1, 3, 6, 12 atau bahkan hingga 24 bulan. Dengan jangka waktu tersebut uang yang didepositokan akan disimpan dan tidak dapat dicairkan hingga jangka waktu itu berakhir. Pada saat jatuh tempo , nasabah akan menerima keseluruhan uang yang telah didepositokan beserta bunga yang didapatkan berdasarkan ketetapan bank untuk deposito yang dipilih.

Bunga yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah tidaklah halal, karena hubungan diantara keduanya bukan lagi hubungan wadiah (titip-menitip). Karena kalaulah harta ini hanya sebatas titipan, tentu tidak boleh bagi pihak bank untuk memanfaatkan dan menginvestasikannya dalam berbagai lahan bisnis. Hal itu karena hak penerima titipan hanyalah menjaga titipan saja bukan memanfaatkannya. Tetapi, apabila penitip (nasabah) memberi izin maka ia berubah kedudukannya dari wadiah (titip-menitip) menjadi qardh (utang-piutang) karena yang menjadi acuan adalah esensi maknanya.

Lalu pertanyaannya, apakah deposito diperbolehkan menurut syariah? jawabannya adalah diperbolehkan apabila tidak mengandung bunga. Keuntungan yang sudah paten dan dipatok dengan bunga tahunan tertentu didalam deposito tidaklah sesuai dengan syariat. Alternatif yang dibolehkan adalah laba diberikan tanpa ditentukan persenannya ataupun dengan sistem nisbah (bagi hasil) serta adanya kesepakatan bahwa kerugian ditanggung bersama .

Di Indonesia produk deposito dengan menggunakan sistem nisbah sudah banyak tersedia pada sebagian bedar bank syariah , beberapa diantaranya : Bank Mualamat, Bank Syariah Indonesia, Bank BCA Syariah, Bank Panin Syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image