Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti suryani

Pajak Alat Negara Malak Rakyat

Agama | Monday, 09 Jan 2023, 06:40 WIB

Pajak Alat Negara "Malak" Rakyat

Kabar duka menerpa jelang awal tahun, dimana pemerintah berencana menaikan pajak penghasilan. Memang bukan hal aneh dalam balutan kapitalisme saat ini terjadi kenaikan termasuk pajak. Rakyat ibarat sumber penghasilan negara yang selalu diburu dengan berbagai upeti atau pajak. Penghasilan rakyat yang belum pasti memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari, dengan berbagai biaya yang kian tinggi yang harus ditanggung sendiri, ditambah adanya pajak yang wajib dipenuhi, tentu rakyat kian terhimpit beban hidup yang semakin sulit.

Pemerintah mengatur secara resmi tarif pajak baru penghasilan ( PPh ) orang pribadi atau karyawan, mulai 1 Januari 2023, tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) no. 55 tahun 2022 tentang pengaturan di bidang PPh. Menurut Beild peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas penyederhanaan administrasi perpajakan, keadilan dan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu. Objek pajak adalah setiap penghasilan yang asalnya dari Indonesia atau luar Indonesia baik yang diperoleh atau diterima wajib pajak yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak.

Selain hal itu pemerintah juga menaikan PPh karyawan secara progresif, Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, maka pajak yang dikenakan akan lebih besar dan tarif pajak baru mulai berlaku sejak awal tahun ini dengan kenaikan tarif PPh maksimal 35%. ( Investor.Id,28-12-2022 )

Respon masyarakat mendengar kenaikan tarif pajak, menanggapinya dengan marah, kecewa dan resah, pertanyaan yang kerap muncul, kenapa beban rakyat harus ditambah lagi dengan kenaikan pajak ? Bukankah selama ini rakyat sudah menanggung beratnya beban hidup dengan tingginya harga kebutuhan pokok yang kian merangkak naik. Adakah yang mendengar jeritan dan keresahan rakyat manakala keputusan sudah sah diberlakukan oleh pemerintah ?

Wajib pajak orang atau karyawan berpenghasilan 5jt perbulan, menjadi keresahan rakyat kecil, bagaimana tidak mengingat biaya hidup yang semakin tinggi masih dibebani pajak. Belum lagi biaya kesehatan, pendidikan, tarif listrik dan air harus dipenuhi secara mandiri oleh keluarga. Jika diperhitungkan, bagi penghasilan 5jt jangankan untuk bayar pajak, memenuhi seluruh kebutuhan pun begitu sulit.

Meski banyak yang menilai buruk tentang kenaikan ini, pemerintah justru mengklaim bahwa apa yang dilakukanya tidak menjadi beban rakyat, sebagai bukti keberpihakan kepada rakyat yang berpenghasilan kecil. Ini dikarenakan penghasilan yang tinggi akan membayar pajak lebih besar lagi. Selain itu pemerintah juga mengaku bahwa tujuan PPh adalah untuk lebih mengingkatkan pendapatan negara.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan pada dasarnya pungutan pajak adalah untuk rakyat, dimana saat lajak terkumpul digunakan untuk sektor umum atau publik ya g biaa dirasakan merata oleh semua rakyat seperti listrik, BBM atau gas LPG yang disubsidi dengan menggunakan hasil pajak.

Pengakuan bahwa pungutan pajak untuk kepentingan rakyat namun rakyat merasa tidak merasakan manfaatnya, karena apa yang diklaim bahwa dana pajak digunakan untuk menyediakan fasilitas publik untuk kepentingan rakyat, namun faktanya rakyat masih harus mengeluarkan dana besar untuk mendapatkanya, seperti tarif listrik, air dan bahan bakar yang matanya disubsidi harganya masih melambung tinggi.

Dari sini bisa kita ambil cermati bahwa dalam sistem demokrasi kapitalis saat ini, pajak menjadi sumber pendapatan bagi negara. Pajak akan dilegitimasi memuluskan jalan penguasa untuk menambah sumber income, meski jelas menambah beban dan mendatangkan penderitaan bagi rakyat.

Dalam hal kepemilikan, demokrasi memberikan kebebasan kepada pihak swasta untuk mengelolan sumber daya alam milik umum, yang seharusnya dikelola oleh negaran dan hasilnya digunakan sebesar - besarnya untuk kesejahteraan umat. Ini yang menjadi tingginya biaya yang harus dikeluarkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti tarif istrik, air, kesehatan, pendidikan dan seluruh fasilitas umum lainnya. Seandainya sumber daya alam ini dikelola oleh negara tentu biaya yang harus dikeluarkan murah bahkan cuma - cuma.

Harga BBM naik tentu akan berimbas kepada harga bahan pokok lain, termasuk sembako sebagai bahan pangan pokok bagi rakyat akan membubung tinggi, rakyat kian terhimpit, tingkat kemiskinan makin bertambah. Jika kemiskinan tinggi tentunya pendapatan pajak negara akan berkurang, dan ini menjadi celah masuknya pinjaman luar negeri yang tak lepas dari sistem ribawi. Riba bukan saja haram hukumnya dari sisi agama namun juga menjadi beban berat bagi peminjam karena ada kelebihan pinjaman yang harus dibayarkan. Pinjaman luar negri ini pun menjadikan negara peminjam tunduk pada aturan negara pemberi pinjaman.

Pajak juga seperti layaknya alat untuk memalak rakyat, karena diberlakukan dengan memaksa rakyat kecil dengan sejumlah ancaman dan sanksi jika tidak dipenuhi. Berbeda penyikapan kepada para pengusaha, dimana adanya keringanan atas omzet trilyunan terbebas dari berbagai pajak negara. Inilah watak sistem demokrasi yang menjadikan pengusaha sebagai backing modal saat seseorang melaju menjadi penguasa. Tatkala berkuasa akan berusaha mengembalikan modal yang sudah diterimanya dengan membuat kebijakan yang menguntungkan pengusaha atau melakukan tindak korupsi.

Pajak Dalam Sistem Islam

Dalam Islam, pajak tidak dijadikan sumber pendapatan kas negara ( baitulaml ) atau untuk membiayai pembangunan negara. Pajak dalam Islam disebut dengan istilah dharibah, dimana praktek yang diterapkan berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalisme.

Dharibah ini tidak dijadikan tumpuan bagi negara dalam memenuhi biaya negara, dan juga tidak dibebankan kepada seluruh negara, kecuali kepada warga negara yang memiliki kelebihan harta, itu pun diberlakukan saat negara sedang mengalami pailit atau kas negara kosong sedangkan negara butuh biaya mendesak.

Baitulmal jarang mengalami kekosongan yang menyebabkan kas negara kosong, sebab pendapatan kas negara ini banyak sumber yang melimpah seperti fai dan kharaj, sumber kepemilikan umum yang dikelola negara yang haran dikuasai swasta, akan menjadi sumber kas negara yang besar.

Negara yang menjadi penjahat pajak dan pemalak rakyatnya hanya ada dalam sistem demokrasi, aturan bathil yang lahir dari akal manusia yang lemah dan terbatas. Demokrasi sistem aturan rusak dan merusak.

Dharibah hanya ada dalam sistem Islam, saat syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan, maka tidak ada rakyat yang terbebani dengan wajib pajak, kecuali kehidupan akan sejahtera dengan aturan dari sang pencipta alam semesta Alloh SWT, yang tercantum dalam Alquran dan sunah untuk diterapkan dalam kehidupan, baik individu masyrakat dan negara sebagai institusi.

Pungutan pajak adalah sebuah kezaliman, sudah saatnya kita hilangkan kezaliman dengan menerapkan syariat Islam. Hanya dengan menerapkan syariat Islam secara kafah umat Islam maka umat Islam akan terhindar dari kezaliman

Wallohu'alam

Eni Yani

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image