Implementasi Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat
Teknologi | 2023-01-09 06:24:35pemerintah di lndonesia melaksanakan evaluasi secara besar-besaran disegala bidang kegiatan guna mencegah semakin menyebar dan meluasnya penyebaran kasus dari Covid-19 itu sendiri, karena dalam hitungan bulan saja kasus penyebaran covid-19 sudah menyebar hampir ke seluruh dunia, hal ini juga lah merupakan efek dari mudahnya penularan yang diakibatkan oleh covid-19 itu sendiri sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menginfeksi hampir dari setengah penduduk dunia yang, terhitung sudah lebih dari 215 juta jiwa yang terjangkit di dunia dan 4,21 juta jiwa yang terjangkit di Indonesia. Berangkat dari peristiwa tersebut pemerintah Indonesia melalui para menteri dan pejabat daerah yang ada menyampaikan empat strategi pemerintah untuk atasi covid-19 yaitu
Pertama adalah pemberlakuan psyical distancing di tempat publik dan ramai guna mencegah penularan covid-19 yang melalui media sentuhan, dan pernafasan.
Kedua melaksanakan rapid test yang dilaksanakan bagi seluruh masyarakat Indonesia guna menekan angka penyebaran, setelah dilaksanakannya proses rapid test selanjutnya apabila didapati masyarakat yang terindikasi maka wajib dilaksanakan proses tahap selanjutnya.
Ketiga yaitu tracking kemana dia pergi dan dengan siapa saja dia bertemu selama dia terjangkit virus ini guna menekan angka penyebaran dan memutus mata rantai penularan virus covid-19 ini.
Keempat yaitu melakukan isolasi baik isolasi mandiri yang di laksanakan pribadi tersebut di dalam rumahnya sendiri, maupun isolasi terpusat yang mana biasanya dilaksanakan di tempat- tempat yang telah disediakan serta dirujuk oleh pemerintah untuk menangani covid-19 itu sendiri.
Adapun beberapa kategori sanksi pelanggar PPKM darurat pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pidana bagi para pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dipulau Jawa Bali, menurut penuturan dari Menteri Dalam Negeri penindakan pelanggaran PPKM bisa dirujuk dari Undang-undang nomor 4 tahun 1984 mengenai penyakit menular dan juga Undang-undang nomor 6 tahun 2018 mengenai kekarantinaan kesehatan, dan juga KUHP, begitu juga kepada masing-masing kepala daerah dengan ancama pemberhentian dengan mengacu kepada peraturan daerah, dan juga peraturan kepala daerah yang tertuang pada pasal 68 Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
-Komunikasi- Virus covid-19 tidak semua mereka memahami terkait penanganan covid-19 itu sendiri, yang seharunya melindungi dan menjaga ini masih bisa kena karena terpapar, jadi kemarin dibantu dengan pihak yang berwajib terkait untuk memberikan penyuluhan dan juga pemahaman terkait covid-19 ini kepada masyarakat, jadi ibarat memperpanjang tangan dari pemerintah untuk menekan angka penyebran covid-19 nanti, sekaligus memberikan pemahaman terkait kebijakan yang ada dan menertibkannya juga, sehingga para masyarakat tau akan bahaya nya covid-19 itu sendiri sehingga ditekankan untuk patuh dan juga mengikuti kebijakan yang telah diterbitkan. Program sosialisasi ini sudah berjalan dengan optimal meskipun pada dasarnya masih saja banyak yang melanggaar dan menerobos kebijakan ini, padahal pemerintah sudah memberikan kemudahan informasi dan juga data kepada masyarakat yang bisa di akses dengan mudah dari rumah, Akan tetapi diharapkan pada saat pelaksanaanya nanti bisa lebih optimal lagi dengan adanya program sosialisasi terkait kebijakan ini dan juga bahaya covid-19, ditengah masyarakat yang ada, baik dari media masa maupun secara langsung karena sekarang rata-rata masyarakat sudah mengetahui teknologi sehingga bisa kita manfaatkan terkait hal tersebut dengan memberikan informasi terkait kebijakan dan juga covid-19, di media masa atau media sosial.
-Sumberdaya- Pada tahap eksekusi sosialisasi di lapangan banyak sekali dinamika dan juga persoalan yang timbul di lapangan itu sendiri, karena pada dasarnya banyak juga masyarakat yang memiliki kepentingan yang tidak bisa dihindari. Sejalan dengan hal itu memang kebijakan terkait penanganan covid-19 ini bisa dikatakan membuat sulit masyarakat karena pada jam sekian masyarakat yang biasanya bekerja pada malam hari harus sudah tutup, dan para pegawai tenaga buruh juga banyak yang terkena PHK, karena pabrik maupun perusahaan kesusahan memenuhi kuota pemasukan perusahaanya baik dari anggaran maupun asetnya, sehingga pada pelaksanaanya sebetulnya belum optimal karena tidak sepenuhnya mematuhi kebijakan terkait penanganan covid-19 ini banyak juga masih yang melanggar prokes, dan juga melakukan kumpul-kumpul dengan teman-temanya di tempat umum. Namun kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terhindar dari wabah virus covid-19 karena hal ini juga merupakan sebuah tugas dari Pemerintah Daerah dan juga Lembaga serta instansi pelayan masyarakat.
-Disposisi- Pada saat pelaksanaan Pemerintah Daerah berusaha untuk merealisasikan kebijakan ini serta penurunan kasus wabah virus covid-19 ini dapat tercapai, banyak kerja keras yang dilakukan oleh seluruh personil instansi terkait yang melakukan kerja Pada proses pelaksanaanya kebijakan ini berjalan dengan lancar dan juga sesuai dengan tujuan awal untuk mengurangi kasus penyebaran dan pemaparan covid-19, hal ini dapat kita lihat bersama dari gambar di bawah ini yang menunjukkan angka penyebaran covid-19 di Majalengka memang menurun.
Namun masih rendahnya kesadaran masyarakat, Pada dasarnya kesadaran masyarakat itu sendiri masih kurang melihat dari cueknya masyarakat sekitar terhadap covid-19 itu sendiri, sehingga bisa dikatakan bahwa hal ini juga merupakan sebuah faktor penghambat dari terlaksananya kebijakan ini. Masyarakat yang menganggap covid-19 itu hoax Budaya masyarakat yang menganggap bahwasannya covid-19 Berangakat dari perihal itu sendiri tidak ada dan hanya hoax belaka di tengah-tengah masyarakat terkait covid-19, itu sendiri sehingga tanpa kita sadari penyebaran kasus covid-19 naik secara perlahaan, diakibatkan dari masyarakatnya yang merasa cuek dan juga percaya terhadap konspirasi yang ada yaitu bahwa Covid-19 merupakan sebuah penyakit demam biasa, Masih banyak termasuk orang tua yang tidak percaya akan adanya virus corona itusendiri mereka menganggap bukan penyakit khusus yang perlu diperhatikan.
implementasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Majalengka dapat disimpulkan bahwa Implementasi kebijakan penanganan pandemi Covid19 di Kota majalengka, dilakukan oleh jajaran aparatur Pemkot majalengka, dibantu oleh aparatur keamanan yang melibatkan TNI, POLRI dan SATPOL PP yang mendapat tugas dari gugus tugas penanganan Covid19 Kota majalengka, yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada warga masyarakat untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan, yang meliputi, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir. Serta melakukan penertiban kepada para pedagang dan UMKM yang melakukan usahanya baik di pasar-pasar tradisional, maupun di kafe kafe dan restoran yang menjajakan kebutuhan pokok sehari-hari, serta melakukan pengawasan atas berbagai perkantoran baik swast maupun kantor kantor pemerintah di Kota majalengka, untuk tetap membatasi kunjungan bagi warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan, karena kebijakan pelayanan dimasa pandemi Covid-19, dapat dilakukan dengan aplikasi berbasis on-line dari rumah, tidak perlu harus bertatap muka secara langsung. Kebijakan ini ditempuh Pemkot Kota majalengka sesuai anjuran pemerintah untuk tetap bekerja, belajar dan beribadah dari rumah khususnya bagi daerah-daerah yang masih masuk zona merah Covid-19. Pemkot majalengka dalam implementasinya dapat mengendalikan penyebaran Covid19, di akhir tahun 2020, keberhasilan ini dikarenakan dalam penanganan Covid-19, terjalinnya kerjasama antar jajaran aparatur dengan baik, dan keterlibatan partisipasi Masyarakat yang sangat tinggi, sehingga semua dapat berjalan sesuai kewenangan yang dimilikinya. Sesuai tugas pokok dan fungsinya masing masing.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.