Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Asrofi Hilal, S.Ag, MA

Implementasi Kebijakan Dana Desa dalam Meningkatkan Pembangunan Desa

Politik | 2023-01-05 19:02:33

Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Setiap pula tentu memiliki Provinsi masing-masing. Setelah provinsi dikerucutkan lagi menjadi kota kemudian baru desa. Desa merupakan lokasi yang tidak terlalu luas yang dihuni oleh beberapa kepala keluarga. Umumnya, warga masyarakat di desa masih menerapkan sikap saling gotong-royong sehingga ikatan diantara mereka cukup erat dan kuat. Terlepas dari hal tersebut, desa juga semestinya dibangun untuk menjadi lebih baik lagi. Dalam meningkatkan pembangunan desa tentu diperlukan bagaimana implementasi kebijakan dana desa yang benar dan secara lurus.

credit : (ilustrasi ADD. sumber : berdesa.com)

Saat ini, pembangunan desa menjadi salah satu isu yang paling sering dibahas dalam diskusi praktik pemerintahan daerah otonom di Indonesia. Padahal, tujuan utama dari pembangunan adalah untuk meningkatkan distribusi proyek konstruksi dan program terkait di daerah pedesaan. Kawasan pedesaan merupakan subjek bangunan yang didasarkan pada anggapan bahwa potensi ekonomi lokal menggerakkan rasa otonomi masyarakat suatu daerah. Pembangunan desa terbentuk dari dana alokasi desa. Alokasi dana desa tersebut membuat desa dapat maju apabila dialokasikan dengan kemampuan pembiayaan yang proporsional dari pusat pemerintah dan daerah

Sebagaimana dinyatakan dalam kenyataannya, pembangunan dari desa sampai ke titik ini cenderung hanya diartikan sebagai retorika politik dan berbagai jenis komoditas dalam teks, mulai dari upaya nyata untuk menjelaskannya. Implikasinya jelas, walaupun dalam undang-undang titik berat otonomi daerah lebih diletakkan pada tingkat Kabupaten/Kota, sesungguhnya tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu mengupayakan pembangunan desa, baik masyarakat maupun pemerintahan di desa yang selama ini belum berjalan dengan baik.

Dana desa menurut (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal; dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun tujuan pemerintah menyalurkan dana desa adalah agar desa dapat mengatur dan mengelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa tersebut dikelola melalui mekanisme pembangunan masyarakat desa dan terencana terkait pembangunan desa yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa.

Pemerintah desa melalui dana desa mempunyai peran penting dalam membantu pemerintah daerah. Pemerintah daerah sebagai daerah otonomi mempunyai wewenang dalam pelaksanaan pengelolaan, penyelenggaraan dan pembangunan pemerintah. Dana desa diharapkan dapat memberikan bantuan yang berdampak pada perkembangan desa. Dana desa sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa diharapkan memberikan manfaat untuk dapat membiayai pembangunan dan pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup manusia.

Pembangunan desa terbentuk dari dana alokasi desa. Alokasi dana desa tersebut membuat desa dapat maju apabila dialokasikan dengan kemampuan pembiayaan yang proporsional dari pusat pemerintah dan daerah. Alokasi dana desa adalah bentuk pemenuhan hak desa yang digunakan untuk melaksanakan otonomi untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan kekhasan, partisipasi, pemberdayaan, dan demokrasi masyarakat serta berlakunya peraturan pemerintah desa dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat. Desa memiliki kemampuan untuk membentuk pembangunan sosial, politik, dan ekonomi melalui alokasi dana untuk desa.

Setiap desa akan mendapatkan pendanaan dari pemerintah melalui kesepakatan dengan negara dan daerah yang jumlah penduduknya lebih banyak dari yang telah ada dalam kesepakatan khusus desa sebelumnya, yang dikenal dengan Dana Desa. Alokasi anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ternyata, proporsi anggaran yang ditanggungnya merupakan konsekuensi logis dari pencadangan desa sebagai fokus utama konstruksi. Alokasi dana desa merupakan faktor penting dalam memajukan proses pembangunan desa. Dengan demikian, pengguna dana desa dapat memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan penduduk setempat.

Dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat.

Apabila dana desa dimanfaatkan dengan baik maka tentunya pembangunan akan terjadi secara nyata. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk menunjang objek-objek wisata yang ada di desa tersebut. Maka dengan semakin menariknya objek wisata yang dibangun akan semakin menarik wisatawan untuk berkunjung sehingga pendapatan daerah tersebut juga akan semakin meningkat. Selain untuk objek wisata, alokasi dana desa juga dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu bentuknya adalah dengan membuat kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk warga masyarakat di desa tersebut dalam meningkatkan hard skill maupun soft skill mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Ruru, N., Kalangi, L., & Budiarso, N. S. (2017). Analisis Penerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Desa (Studi Kasus Pada Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara). Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(1).

Mustanir, A. (2016). Implementasi Kebijakan Dana Desa Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Di Desa Teteaji Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal Politik Profetik, 4(2).

Winarni, F., & Yuanjaya, P. (2016). Implementasi Kebijakan Dana Desa Dalam Meningkatan Pembangunan Di Desa Wukirsari, Kabupaten Sleman. NATAPRAJA, 4(1).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image