Menumbuhkan Lingkungan Desa yang Sehat Melalui Tanam Toga Bersama
Eduaksi | 2023-01-03 21:45:08Sidoarjo - Lahan kosong sekitar desa Tanjekwagir, kecamatan Krembung, kabupaten Sidoarjo menjadi titik utama dilakukan proses penanaman TOGA. TOGA atau singkatan dari tanaman obat keluarga adalah sekelompok tanaman yang memiliki manfaat dan khasiat untuk kesehatan masyarakat. TOGA ditanam tidak hanya untuk dinikmati nilai estetikanya, tetapi juga diambil manfaatnya dari kandungan zat yang ada di setiap bagian tanaman tersebut.
TOGA sudah ada sejak lama mengingat orang dulu memanfaatkannya sebagai jamu tradisional untuk menyembuhkan penyakit yang diderita. Belum lagi, zaman dulu juga masih mahalnya obat-obatan sehingga masyarakat lebih memilih mengobati penyakitnya dengan memanfaatkan TOGA sebagai jamu. Kebiasaan mengolah TOGA menjadi jamu semakin menghilang karena masyarakat sekarang mengonsumsi obat-obatan tanpa adanya anjuran yang jelas.
Tanpa disadari mengonsumsi obat-obatan yang tidak sesuai resep secara berlebihan juga akan timbul permasalahan serius bagi tubuh. Mulai dari kecanduan obat berkepanjangan, imunitas tubuh yang bergejolak tak terkontrol hingga kerusakan pada organ ginjal. Ketiga masalah ini yang masih kurang dipahami masyarakat secara luas sehingga banyak memakan korban jiwa karena konsumsi obat-obatan yang tidak sesuai dengan anjuran medis.
Berbeda dengan masyarakat dulu yang masih mengolah TOGA sebagai obat alami dan jamu tradisional memiliki daya tahan tubuh yang baik karena mengonsumsi obat dari bahan alami dan mudah diterima tubuh. Hal ini melatarbelakangi 10 orang mahasiswa KKN Universitas PGRI Adi Buana Surabaya dalam KKN di Desa Tanjekwagir untuk mengadakan program kerja penanaman TOGA pada lahan sekitaran desa yang belum terjamak tanaman.
Melalui program kerja terkait kegiatan Penghijauan Lingkungan Desa Melalui Tanaman Toga sebanyak 10 orang mahasiswa, meliputi Aqmal Wahdin R., M. Miskabur Risqi, Ayu Dyah R., Ade Suryani, M. Pelipus Ngole, Nur Indah J., M. Rifqi Albar, A. Faqih, E. Priska Nago, dan Siska Indah L. melakukan proses penanaman TOGA melalui 5 tahap, yaitu survei, penyiapan, penanaman, penyiraman, dan evaluasi sebelum memulai aksi di lapangan.
Aqmal Wahdin R. sebagai Koordinator Penanaman TOGA mengatakan bahwa “Program kerja yang kami susun bertujuan tidak hanya sebagai penghijauan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata pada desa tempat KKN kami untuk memaksimalkan kesehatan masyarakat dengan lebih membiasakan mengolah TOGA karena lebih alami”. Dari tujuannya itu, mahasiswa diberikan izin Kepala Desa untuk menanam TOGA di sekitar Balai Desa Tanjekwagir.
Pertama, mahasiswa melakukan survei lahan untuk menganalisis kondisi dari tanah dan unsur pendukung lainnya agar mengetahui kelayakan dari lingkungan sekitar untuk ditanam beberapa tanaman TOGA. Melalui survei yang dilakukan, M. Rifqi Albar menjelaskan bahwa “Tanah di area yang akan ditanam TOGA memiliki unsur hara yang bagus dilihat dari tanahnya yang gambut dan mendapatkan sinar matahari yang cukup dan dekat dengan sawah”.
Kedua, mahasiswa mempersiapkan beberapa TOGA sebanyak 5 yang akan ditanam pada lahan gambut tersebut, seperti tanaman kemangi, serai, kunyit, lengkuas, dan jahe. Kelima tanaman ini dipilih karena biasanya diolah tidak hanya untuk menjadi bahan masakan, tetapi juga bisa dikonsumsi bahkan menjadi obat tradisional alami. Misalnya tanaman serai yang mengandung minyak atsiri dan bersifat antioksidan untuk mencegah kerusakan sel tubuh.
Ketiga, mahasiswa melakukan penanaman TOGA sesuai dengan lokasi yang ditandai beserta mengikuti arahan dari kepala desa. Penanaman TOGA ini dilakukan pada sekitar lahan dekat sawah dan balai desa sehingga areanya cukup strategis untuk diketahui dan dikelola masyarakat desa. Sebanyak 5 tanaman tersebut ditanam berdasarkan jenisnya masing-masing serta perlu diberikan jarak antar tanaman agar tidak menumpuk saat bertumbuh besar.
Keempat, mahasiswa pun melanjutkan kegiatan dengan menyiram TOGA setelah melakukan proses penanaman tanaman. Penyiraman dilakukan dengan menuangkan air pada sekitar tanah taman secara perlahan-lahan. Hal tersebut dilakukan agar tanah dan tanaman tidak mengalami kerusakan akibat siraman air yang terlalu berlebihan. Setelah air tanah terserap dengan baik, maka akan dilanjutkan dengan memercikkan air pada bagian atas dari tanaman.
Kelima, proses akhirnya adalah mahasiswa melakukan evaluasi untuk melihat kemaksimalan program kerja yang telah disusun. Ayu Dyah R. menjelaskan bahwa “Tingkat keberhasilan dari program kerja ini sekitar 70%. Hal ini dilihat dari kesiapan mahasiswa cukup baik, persiapan TOGA yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan dukungan dari masyarakat serta kepala desa sehingga memudahkan kami dalam proses penanaman TOGA tersebut”.
Dari evaluasi itu, Moh. Amirul Fasikin sebagai Kepala Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo memberikan tanggapannya bahwa “Program kerja yang disusun teman-teman mahasiswa, bagi kami sudah bagus, semoga program-program yang lainnya dapat terlaksana dengan baik dan lancar serta bisa bermanfaat bagi masyarakat kita”. Tanggapan ini menjadi motivasi mahasiswa untuk memberikan upaya nyata dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat.
Pelaksanaan kegiatan penanaman TOGA tersebut diharapkan tidak hanya menjadi program kerja semata, tetapi juga mampu memberdayakan masyarakat untuk mampu memanfaatkan sumber daya alam terutama TOGA, baik sebagai bahan pelengkap dalam masakan, obat-obatan maupun jamu tradisional, serta konsumsi herbal yang bermanfaat bagi pertumbuhan desa dan masyarakatnya agar menjadi lebih baik lagi dan sehat tak lekang oleh waktu.
Penulis:
Pandu Rudy Widyatama, Aqmal Wahdin Ridwan, Ayu Dyah Ramadhani, Ade Suryani, dan Kelompok Mahasiswa KKN Semester Gasal 2022/2023 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya di Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.