Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kanim Wonosobo

Pahami Kewajiban dan Ilmunya, Menjadi Pesan Kakanwil dalam Pelantikan Pejabat Administrasi dan Notar

Info Terkini | Tuesday, 03 Jan 2023, 06:32 WIB

SEMARANG - Sebanyak 11 (sebelas) orang Pejabat Administrasi Eselon V dan 1 (satu) orang Notaris pengganti dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, Senin (02/01).

dok.humas

Berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Kakanwil dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. Ia pun berharap mereka dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dengan menerapkan keilmuan terkait jabatan yang diemban.

“Saya pesankan dengan mengutip pepatah milik Imam Al Ghazali, apabila telah jatuh suatu kewajiban pada seseorang, maka dia wajib juga untuk mengetahui tentang ilmu kewajibannya,” ungkap Kakanwil.

Ia memberi contoh seperti ketika telah jatuh kewajiban melaksanakan sholat kepada seseorang yang sudah akil baligh, maka orang itu wajib mengetahui ilmu mengenai sholat. Jika tidak mengetahui dan memahami ilmunya maka nanti sholatnya akan dianggap tidak sah.

Maka dari itu, kepada Pejabat Administrasi Eselon V yang notabene baru menjadi seorang pemangku jabatan administrasi, karena sebelumnya merupakan pelaksana pada Unit Pelaksana Teknis masing-masing, Kakanwil dengan tegas memerintahkan untuk memahami peraturan serta ilmu tentang administrasi jabatannya.

“Semua yang dilantik harus paham dan belajar dari sekarang apa saja peraturan, seperti pengetahuan tentang pelayanan tahanan, perawatan makanan, pengelolaan kepegawaian, dan lain sebagainya,” ujar Yuspahruddin.

Begitu pula kepada notaris pengganti, Kakanwil juga berpesan agar memahami peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan menjaga integritas diri.

Hadir dalam pelantikan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono, saksi, serta pejabat administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image