Kak GKR Mangkubumi Resmikan 9 Kampung Pramuka di Yogyakarta
Edukasi | 2022-12-31 17:36:04YOGYAKARTA -- Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) Kak GKR Mangkubumi meresmikan sembilan Kampung Pramuka, Sabtu (31/12/2022) di Kampung Batik Giriloyo, Wukirsari, Bantul.
Kesembilan Kampung Pramuka ini yang merupakan amanat Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2018 tersebut merupakan yang pertama diresmikan di Indonesia.
Kak GKR Mangkubumi menyebutkan bahwa Kampung Pramuka merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) dari program Kwartir Nasional dan hari ini perlahan dapat diselesaikan.
"Akhir tahun ini di Yogyakarta kita sudah memenuhi PR dari Kwarnas tersebut," ujar Kak GKR Mangkubumi.
Kak GKR Mangkubumi yang juga Wakil Ketua Kwartir Nasional/Ketua Komisi Pengabdian Masyarakat tersebut meresmikan Kampung Pramuka dengan prosesi penyerahan Piagam Penetapan kepada perwakilan pengelola.
Dalam kesempatan tersebut Kak GKR Mangkubumi juga menyampaikan terimakasih kepada para pengelola dan kelompok kerja yang selama ini mempersiapkan rintisan Kampung Pramuka dan memenuhi indikator-indikator yang ada sehingga dapat diresmikan.
Ke-9 Kampung Pramuka tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Kwarda DIY Nomor 032 tahun 2022 tentang Penetapan Kampung Pramuka di DIY.
Yaitu Purwosari, Girimulyo; Segajih, Kulon Progo; Sukorojo, Kulon Progo; Wukirsari, Bantul. Kemudian Putat, Gunungkidul; Bromonilan, Sangurejo, Pulewulung, dan Grogol di wilayah Kabupaten Sleman.
Peresmian juga dihadiri oleh Bupati Bantul selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Ka Mabicab), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan Kwarda DIY, Ketua Kwarcab Bantul dan Ketua Kwarcab dari kabupaten/kota se-DIY, jajaran pengurus Kwarcab Bantul, Kwarran Imogiri, dan pamong setempat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.