Jalur Masuk Perguruan Tinggi Negeri Berubah, Akankah Efektif pada Tahun Ini?
Pendidikan dan Literasi | 2022-12-30 12:46:45Perubahan di dunia pendidikan seringkali dilakukan sesuai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sedang menjabat. Perubahan-perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh perubahan zaman, seperti perkembangan teknologi yang semakin canggih, inovasi terkait kegiatan belajar-mengajar, dan perubahan cara berpikir serta berperilaku masyarakat. Namun, setiap perubahan di dunia pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Terbaru, perubahan besar di dunia pendidikan terjadi dengan adanya kebijakan Merdeka Belajar. Kebijakan tersebut diinisiasi oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sejak tahun 2019 yang kemudian mulai efektif terealisasi sekitar tahun 2021. Merdeka Belajar lahir dari adanya survei PISA 2018 yang menunjukkan pelajar Indonesia berada di posisi ke-74 alias keenam dari bawah pada bidang matematika, literasi, sains.
Selain itu, asesmen yang dilakukan pemerintah pun menunjukkan banyaknya keluhan orang tua dan guru terhadap sistem pendidikan yang mematok nilai-nilai tertentu. Maka dari itu, Merdeka Belajar lahir dengan tujuan menciptkan suasana menyenangkan saat belajar dengan memberikan kebebasan kepada guru dan murid dalam memilih topik, metode, dan alat pembelajaran sehingga diharapkan bisa menggali potensi murid.
Merdeka Belajar memberikan perubahan, yakni materi berfokus pada pengembangan kompetensi murid sehingga lebih interaktif dan relevan; Ujian Nasional dihapus, tetapi diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter yang dilakukan ketika siswa berada di tengah jenjang sekolah; program peminatan di SMA ditiadakan sehingga murid dapat memilih mata pelajaran sesuai bakat, minat, dan aspirasinya.
Tak hanya itu, Merdeka Belajar pun mengubah sistem penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Melalui Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, Mendikbudristek mengatur jalur penerimaan mahasiswa baru, persentase daya tampung PTN di setiap jalur, pelaksanaan pengumuman hasil seleksi, dan persyaratan peserta seleksi. Peraturan itu juga menyatakan peralihan urusan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru menjadi sepenuhnya wewenang Kementerian yang bekerja sama dengan PTN alias tidak lagi melibatkan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) seperti lima tahun ke belakang ini.
Pada tulisan ini akan berfokus pada perubahan jalur penerimaan mahasiswa baru. Perubahan utama terlihat pada penamaan, dahulu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBD). SNBD melakukan perubahan jalur undangan rapor yang dahulu berdasarkan peringkat sekolah dari nilai mata pelajaran jurusan, kini seluruh mata pelajaran diikutsertakan ditambah dengan mata pelajaran pendukung, lomba, dan portofolio. Selain itu, seleksi ini juga membebaskan siswa untuk memilih jurusan Saintek ataupun Soshum padahal dulu hanya bisa memilih jurusan PTN sesuai jurusan saat SMA.
Lalu untuk seleksi jalur tes dahulu Bernama Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) kini berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Dahulu jalur ini menggunakan Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sedangkan, peraturan terbaru hanya menggunakan tes skolastik yang terdiri dari potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Untuk jalur masuk mandiri pun terdapat perubahan terutama dalam hal transparansi, di mana PTN wajib menyertakan minimalnya jumlah calon mahasiswa yang akan diterima, metode penilaian, besaran biaya kepada masyarakat. Lalu jika ada pelanggaran, masyarakat pun bisa melapor.
Dengan adanya perubahan ini Kemdikbudristek berharap seleksi masuk PTN menjadi lebih inklusif, transparan, dan terintegrasi. Namun, sebagian besar masyarakat melalui media sosial menilai peraturan ini terlalu mendadak apabila langsung diterapkan pada tahun 2023. Alasannya, program Merdeka Belajar belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia sehingga memunculkan ketimpangan serta bertambahnya daya saing siswa untuk mendapatkan PTN yang dicita-citakan.
Pemerintah pun dinilai masih kurang menyosialisasikan peraturan tersebut sehingga masih banyak siswa yang bertanya sistem penilaian SNBD, SNBT, dan jalur mandiri. Kedepannya, diharapkan perubahan nama/istilah dalam dunia pendidikan tidak sering dilakukan agar lebih mudah diingat oleh orang tua, murid, dan guru. Selain itu, alangkah lebih bijak jika perubahan kebijakan dikoordinasikan secara tepat kepada guru/staf pengajar, pihak universitas, dan pihak lainnya agar tidak terjadi kekeliruan yang akhirnya justru merenggut masa depan para generasi muda Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.