Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanjepara

Kunjungi Rutan Jepara, Ketua Pengadilan Negeri Jepara bahas Perjanjian Kerja Sama

Info Terkini | Friday, 30 Dec 2022, 07:56 WIB
sumber:dokpri

Jepara- pengadilan merupakans salah satu instansi penegak hukum yang berhubungan langsung dengan Rutan maupun Lapas. Untuk meningkatkan kinerja dan kerjasama kedua instansi tersebut, Rutan Jepara menerima kunjungan dari Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (29/12).

Kunjungan ketua PN yang baru tersebut diterima langsung oleh Kepala Rutan Jepara, nasihul Hakim di ruangannya. Ketua PN Jepara, Rightmen menyampaikan bahwa kunjungannya ke Rutan Jepara untuk membahas mengenai Perjanjian Kerja Sama.

Tujuannya agar kedua instansi bisa saling bersinergi dan berkoordinasi terkait penahanan dan juga berkas-berkas lainnya. Sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum tentu sinergi dan koordinasi dua instansi ini sangat diperlukan.

“Adanya perjanjian kerjasama antar PN Jepara dan Rutan Jepara maka akan memudahkan kedua instansi untuk berkoordinasi dan menjalin sinergi dalam berbagai hal” ujar Rightmen.

Senada dengan ketua PN Jepara, Nasihul Hakim juga menyambut baik adanya pembahasan kerja sama ini. Menurutnya perjanjian Kerjasama ini akan membantu kinerja Rutan Jepara menjadi lebih baik. Karena kedua instansi dalam hal ini adalah Rutan Jepara dan PN Jepara saling berhubungan satu sama lainnya.

Selain membahas mengenai perjanjian Kerjasama, kunjungan ini juga dalam rangka silaturrahmi PN Jepara kepada Rutan Jepara. Sebagai ketua PN Jepara yang baru, bapak Rightmen berharap bisa menjalin hubungan baik dengan Rutan Jepara dan saling bersinergi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image