Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Samsul Arifin

Diatas Hukum, Ada Moralitas

Pendidikan dan Literasi | Monday, 26 Dec 2022, 21:19 WIB

Hukum dan moralitas adalah dua istilah yang sering dianggap sebagai sinonim, tetapi sebenarnya memiliki arti yang berbeda. Kedua istilah ini memiliki hubungan yang erat, tetapi tidak selalu sama

Ia merupaka sekumpulan sistem, berupa aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengatur tingkah laku dan kegiatan masyarakat. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat, serta memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar hukum

Karenanya pula, Hukum dapat dipahami sebagai bagian dari sistem kelembagaan yang terdiri dari peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat, baik yang bersifat formal maupun tidak formal

Sementara itu, moralitas adalah sistem nilai yang dianut oleh individu atau kelompok yang berhubungan dengan prinsip-prinsip yang dianggap benar atau salah, baik atau buruk, dan mencerminkan apa yang dianggap sesuai dengan kebaikan dan keadilan.

Moralitas merupakan bagian dari sistem kepercayaan dan kebiasaan yang terdapat dalam suatu masyarakat, yang dapat berupa agama, filsafat, atau pandangan hidup. Karena sudah melekat dan hidup, masyarakat dengan muda mengidentifikasi mana perbuatan yang bermoral dan mana perbuatan yang amoral

Walaupun hukum dan moralitas memiliki karakteristik yang berbeda, namun kedua konsep ini memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum sering kali mengacu pada moralitas dalam menetapkan aturan-aturan yang berlaku di suatu masyarakat, sementara moralitas juga bisa mempengaruhi pemahaman individu terhadap hukum yang berlaku

Namun, terkadang hukum dan moralitas juga bisa bertentangan satu sama lain. Contohnya, dalam beberapa kasus, hukum mengizinkan suatu tindakan oleh sebagian masyarakat itu ada tindakan amoral, seperti perbudakan atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu

Sebaliknya, moralitas juga bisa memandang tindakan yang dianggap tidak moral sebagai tindakan yang baik, seperti dalam kasus kekerasan atau tindak kekerasan terhadap orang lain.

Dalam menghadapi perbedaan pendapat antara hukum dan moralitas, penting untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara kedua konsep tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang adil, sejahtera, dan sejahtera, serta memperoleh tujuan hukum yang sesungguhnya

Lapisan Ilmu Hukum

Tentu yang paling populer adalah tiga (3) lapisan ilmu hukum yang disebutkan dalam buku argumentasi hukum karangan Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, yang menyebutkan bahwa tiga lapisan ilmu hukum tersebut antara lain, dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum

Pertama, Dogmatik Hukum; merupakan suatu pendekatan yang menekankan pada aspek normatif dari hukum. Pendekatan ini lebih merujuk pada aturan-aturan yang ada dalam sistem hukum yang berlaku, daripada pada cara bagaimana aturan tersebut diinterpretasikan dan diterapkan

Dogmatik hukum juga sering disebut sebagai pendekatan "black letter law" (hukum hitam-putih), daripada bersandar pada prinsip-prinsip yang mendasari hukum tersebut, hukum seakan terkungkung oleh teks-teks hukum yang tertulis, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang telah diakui oleh masyarakat hukum

Kedua, Teori Hukum; secara garis besar dapat dipahami sebagai turunan dari filsafat hukum yang bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji prinsip-prinsip dasar yang mendasari sistem hukum

Pada lapisan ini tidak lagi bertanya “apakah pelaku pencurian motor dapat dipidana.?”. lebih dari itu, teori hukum hadir untuk menjawab pertanya yang lebih konseptual, seperti; Apa yang dimaksud dengan hukum? Bagaimana hukum terbentuk dan bagaimana ia dianggap berlaku? Apa yang membuat hukum dianggap hukum yang sah? Bagaimana hukum diterapkan dalam praktiknya?

Ketiga, Filsafat Hukum; merupakan filsafat yang mempelajari dasar-dasar, tujuan, dan makna dari hukum, peranannya dalam masyarakat, serta mempertimbangkan pertanyaan tentang apakah hukum merupakan refleksi dari kebenaran moral atau hanya merupakan konvensi sosial yang tidak memiliki dasar kebenaran

Beberapa doktrin menyatakan bahwa hukum merupakan refleksi dari kebenaran moral yang universal, sedangkan teori lain menyatakan bahwa hukum hanyalah refleksi sosial yang bergantung pada kebiasaan dan tradisi masyarakat

Kedudukan Moralitas

sistem nilai yang memandu tingkah laku seseorang yang dianggap benar atau salah secara etis. Ini termasuk prinsip-prinsip yang menentukan apa yang dianggap sebagai tindakan yang bertanggung jawab, baik, dan adil, serta apa yang dianggap sebagai tindakan yang tidak etis atau tidak sesuai dengan standar moral yang diterima secara umum dalam masyarakat, begitulah moral bekerja

Moralitas juga merupakan prinsip-prinsip yang menentukan apa yang dianggap sebagai kewajiban atau tugas seseorang dalam masyarakat, serta apa yang dianggap sebagai hak-hak individu yang harus dihargai dan dilindungi

Hampir sama dengan kebenaran agama, ataupun ideologi, moralitas memiliki karakter yang disebut objek materiil abstrak, ia tidak berwujud layaknya suatu hal yang konkrit. Akan tetapi moralitas itu hidup dalam jiwa manusia, ia diyakini sebagai suatu kebenaran yang secara sistematis dapat diterima, oleh karena itu pula moralitas juga dianggap sebagai hasil kristalisasi perilaku manusia dari waktu ke waktu

Hal inilah yang secara analogi dapat diterima, mengapa moralitas tidak tergolong dalam lapisan ilmu hukum meski memiliki kedudukan yang paling tinggi. Sama dengan Pancasila yang tidak tergolong dalam hirarki perundang-undangan, meski kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang Dasar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image