Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rezki meiliana

Sampah, Kalau Tidak Bisa Dilawan Kita Jadikan Kawan

Gaya Hidup | Wednesday, 21 Dec 2022, 05:24 WIB

Indonesia merupakan negara penghasil sampah tertinggi Ke-2 di dunia. Fenomena penumpukan sampah sangat sulit dilawan, sampah masih terlihat menumpuk dibeberapa lokasi yang menjadi penyebab tersumbatnya saluran air berakibat banjir, penyebab timbulnya bau dan tempat bersarangnya bibit penyakit, mengganggu estetika dan tentunya menjadi cermin budaya masyarakat. Sampah juga menghasilkan gas methan yang berkontribusi pada perubahan iklim global. Berdasarkan data 2020 Kementerian Pengelolaan Sampah, penumpukan sampah Indonesia sebesar 30,18 juta ton dengan penanganan hanya sebesar 12,93 juta ton. Lebih dari 75% lmbah dapat didaur ulang, tetapi kita hanya mendaur ulang sekitar 30% dari itu. Karena itu, pemerintah menghadirkan paradigma baru hulu hilir 3R reuse, reduce, recycle, yaitu sumberdaya sampah bernilai ekonomi.

Departemen Keilmuan dan Pengembangan Himpunan Mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan talkshow pengolahan sampah organik dan anorganik dalam platform zoom pada sabtu, 1 Oktober 2022 yang dihadiri civitas akademika, hingga khalayak umum. Mengusung tema “Sampah, Pilah, Olah” talkshow ini membahas permasalahan krisis pengolahan sampah Indonesia hingga solusinya serta pengenalan bank sampah. Diskusi lingkungan ini disampaikan oleh Mantan Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bapak Dr. Drs. H. Agus Saefudim, M.Si dan Dosen sekaligus Tim Pemberdayaan FIDIKOM UIN Jakarta Bidang Bank Sampah, Ibu Dra. Rini Laili Prihartini, M. Si.

Menurut Bapak Agus Saefuddin, solusi permasalahan sampah dapat dimulai dengan mengubah gaya hidup yaitu pengurangan sampah dengan cara mengguna ulang seluruh atau sebagian sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda, tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu. Sampah yang dapat diguna ulang yaitu plastik, sampah kertas, sampah logam, sampah kaca, sampah tekstil, dan sampah karet. Dilanjutkan penanganan sampah dengan pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan.

Pemilahan sampah dibagi menjadi menjadi 4 wadah, yang pertama Sampah Organik seperti sisa makanan, dan daun. Kedua Sampah Guna Ulang seperti botol kaca dan plastik, kaleng makanan maupun minuman. Ketiga Sampah Daur Ulang seperti kardus, karton

makanan dan minuman, koran, dan kertas bekas. Keempat Sampah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) seperti lampu neon, film, baterai, dan racun serangga. Pengumpulan dan pengolahan sampah ini dapat dibantu dengan pengadaan Bank Sampah.

Menurut Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Terdapat sistem ekonomi sirkular, yaitu pendekatan penerapan sistem ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah untuk digunakan sebagai bahan baku industri. Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, atau pemerintah daerah.

Untuk menjadi nasabah bank sampah kita mengisi form pendaftaran terlebih dahulu dan akan mendapatkan buku tabungan untuk pencatatan tabungan sampah yang disetorkan serta nilai uang yang didapatkan dari berat sampah yang dikumpulkan. Dengan mengisi data diri dan alamat rumah, sampah yang akan kita tabung dapat dijemput oleh bank sampah dengan berat minimal yang telah ditentukan. Nasabah Bank sampah terdiri dari rumah tangga dan anggota masyarakat yang memiliki sampah layak jual di Bank sampah dan usaha mikro kecil maupun menengah yang berada dalam satu wilayah Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kelurahan, Desa atau sebutan lainnya. (Seperti Kantor, HIMA dan unit di kampus yang mempunyai sampah layak jual di bank sampah).

Regulasi bank sampah dikepalai oleh BSI (Bank Sampah Induk) yang memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan, dibentuk oleh kepala kelurahan atau kepala desa, pelayanan mencakup wilayah rukun tetangga, rukun warga, kelurahan atau desa. Memiliki prosedur operasional standar penyelenggaraan Bank Sampah meliputi:

a. Jam operasional BSU (Bank Sampah Unit)

b. Jadwal dan mekanisme pengumpulan sampah

c. Pencatatan jenis dan volume sampah yang dilakukan

d. Sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya yang dilengkapi dengan

label atau tanda pada sarana yang dimaksud baik sarana lingkungan kelurahan, desa,

rukun warga, ataupun rukun tetangga.

e. Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan

f. Mudah diakses

g. Tidak mencemari lingkungan

h. Memiliki sarana pengolahan sampah

i. Alat transportasi pengumpulan sampah

Kita dapat membentuk bank sampah dengan membentuk kelompok yang bekerja sama dengan pelapak bank sampah di sekitar tempat tinggal kita. Mekanisme bank sampah unit sendiri dimulai dari pemilahan sampah skala rumah tangga, kemudian penyetoran, penimbangan, pencatatan berat sampah dan hasil sampah dilaporkan untuk dimasukkan ke buku tabungan. Para pengurus akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sampah kering yang dilakukan oleh warga dengan menyisihkan hasil penjualan 10% dari pelapak setempat. Partisipasi masyarakat tentunya menjadi peran paling penting sebagai pemberi sumberdaya sampah. Sedangkan sosialisasi dapat dilakukan di pengajian majelis taklim, pertemuan RT/RW, PKK, dan berbagai kegiatan mahasiswa.

Menurut Ibu Rini, UIN Jakarta telah melakukan kerjasama dengan membentuk bank sampah di sekitar lingkungan kampus melalui peresmian Bank Sampah Melati Bersih UIN Jakarta sejak September 2014 di Cirendeu Pamulang. Bank sampah dalam aspek lingkungan dapat mengurangi jumlah timbunan sampah, karena sampah diolah dan mendapatkan keuntungan (uang), lingkungan tampak bersih dan sehat. Dalam aspek ekonomi, kita dapat memperoleh informasi perkembangan harga barang (sampah kering) yang laku di pasaran, sehingga harga tetap stabil. Nasabah bank sampah juga mendapatkan fasilitas seperti simpan pinjam koperasi atau pengadaan kebutuhan rumah tangga. Sedangkan dalam aspek sosial bank sampah membentuk kebiasaan memanfaatkan sampah dan tidak membuang sampah sembarangan.

Sebagai bagian dari masyarakat kita dapat mengurangi produksi sampah dengan menghindari penggunaan alat makan dan sedotan plastik sekali pakai, menggunakan tas belanja sendiri, memilih produk berukuran besar dan dapat diisi ulang agar lebih ekonimis sekaligus menghindari sampah kemasan, dan menggunakan tempat makan dan minum yang dapat digunakan kembali saat berpergian. Aktif di bank sampah juga menguntungkan, daripada membakar sampah yang menimbulkan polusi, lebih baik kita menabung sampah di bank sampah karena selain menukar sampai menjadi uang, semakin banyak sampah yang kita setorkan ke bank sampah, semakin banyak pula penyerapan sampah wilayah kita.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image