Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image banu adzkar

Angka Kasus TBC di Surakarta Masih Tinggi, Upaya Eliminasi TBC Perlu Pelibatan Lintas Sektor

Info Terkini | Tuesday, 20 Dec 2022, 13:22 WIB

Dalam rangka percepatan eliminasi TBC di Kota Surakarta, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta gandeng Mentari Sehat Indonesia (MSI) dan berbagai stakeholder lainnya untuk berkontribusi sesuai perannya masing-masing. Pelibatan lintas sektor penting untuk dilakukan guna mencapai cita-cita Indonesia Bebas TB, khususnya di kota Surakarta.

Global TB Report (2021) memperkirakan bahwa ada 824.000 kasus TBC di Indonesia, namun baru sekitar 48% atau sekitar 393.323 yang berhasil ditemukan dan dilaporkan ke dalam sistem informasi nasional. Masih ada 52% kasus yang belum ditemukan atau sudah ditemukan namun belum terlaporkan. Cakupan penemuan dan pengobatan nasional tahun 2022 per bulan September sebesar 39% dari target satu tahun 90% dan angka keberhasilan pengobatan TBC sebesar 74% dari target 90%. (P2P Kemenkes, 2022).

Sedangkan di kota Surakarta sendiri, berdasarkan data yang dipaparkan DKK, pada tahun 2022 per 14 Desember berhasil menjaring 13.359 suspek TB (141%) dari target suspek 9.496. Dari angka tersebut, suspek yang beralamatkan Kota Surakarta hanya 9.656 (102%). Angka keberhasilan pengobatan TBC tahun 2021 sebesar 83% atau sebanyak 1.013 pasien.

Capaian penemuan kasus (Treatment Covegare) DKK Surakarta sebanyak 1.600 kasus (91%) dari target penemuan kasus 1.758, namun hanya 38% atau 666 kasus yang beralamatkan Kota Surakarta. Kasus TB Anak masih tinggi, sebanyak 382 kasus dimana untuk yang beralamatkan Kota Surakarta sebanyak 157 kasus. Kasus TB-HIV tahun 2022 sebanyak 41 kasus, namun hanya 5 kasus yang beralamatkan Kota Surakarta, dan untuk kasus TB MDR ditahun 2022 ada sebanyak 9 kasus dan sudah memulai pengobatan semua.

Oleh karena itulah, dibutuhkan kerjasama lintas sektor antara DKK Surakarta dengan berbagai stakeholder yang ada, mulai dari Lembaga Legislatif, Organisasi Profesi, serta Komunitas. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) DKK Surakarta, dr. Tenny Setyoharini menyampaikan bahwa penanggulangan TBC harus diselesaikan secara bersama-sama.

“Permasalahan TBC harus diselesaikan secara bersama-sama, bukan hanya Dinas Kesehatan saja. Perlu ada kerja sama yang menggandeng stakeholder. Semua bisa berperan sesuai dengan kewenangannya masing-masing”, ungkapnya dalam konferensi pers.

Koordinator MSI Surakarta, Rishan menyampaikan bahwa MSI sebagai komunitas yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Surakarta mampu berkontribusi dalam memperkuat fungsi layanan Kesehatan masyarakat. MSI sebagai pendukung peran utama dari fasilitas Kesehatan (Puskesmas) mampu melakukan investigasi kontak atau skrining Kesehatan di wilayah kantung TB, edukasi masyarakat, pendampingan pasien dan pendampingan pengawas minum obat, serta pelacakan pasien yang mangkir berobat.

“MSI Surakarta sebagai komunitas selalu bekerja sama dengan puskesmas di ranah grass root dalam membantu memperkuat fungsi layanan Kesehatan masyarakat. Kita berharap dengan usaha yang kita lakukan mampu mewujudkan target eliminasi TBC di Surakarta tahun 2026. Kita mengapresiasi Dinkes Surakarta dan fasyankes atas terbukanya kolaborasi dalam gerakan eliminasi TBC” tutur Rishan.

Anggota komisi IV DPRD, Elizabeth Pudjiningati juga menyampaikan bahwa ia mendukung penuh segala kegiatan penanggulangan TBC di Kota Surakarta. Ia menegaskan bahwa ia akan mendukung segala kegiatan DKK, baik yang berupa pengawalan anggaran ataupun kegiatan.

“Kita akan mendukung semua kegiatan dari Dinas, tak terkecuali yang sedang digalakkan oleh Dinas Kesehatan yaitu TBC dan stunting. Kami akan support sekali, baik berupa anggaran maupun kegiatan. Bila memang diperlukan untuk melakukan edukasi untuk masyarakat terkait TBC, nanti bisa dikoordinasikan”, tegasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image