Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Masa Pengenalan Lingkungan Wajib Bagi setiap Narapidana Baru di Lapas Permisan Nusakambangan

Info Terkini | Sunday, 18 Dec 2022, 12:18 WIB

Cilacap –

Sebanyak 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil kemenkumham Jawa Tengah oleh seksi Binadik, Sabtu (17/12/2022).

Kegiatan di awali dengan senam pagi bersama dan dilanjutkan dengan kegiatan lanjutan di lingkungan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

Andriyas Dwi Pujoyanto, selaku Kasi Binadik Lapas Permisan menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E. 22.PR.08.03. Tahun 2001 Tanggal 9 April 2001 Tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan.

"Tujuannya agar WBP lebih siap untuk melaksanakan kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Serta mengenalkan lingkungan lapas kepada penghuni baru," ucap Andriyas.

Lebih lanjut Ia menjelaskan dalam kegiatan tersebut WBP mendapat materi peningkatan kedisiplinan melalui kegiatan senam pagi, olah raga, kebersihan dan dasar-dasar etika serta peningkatan kecintaan kepada negara melalui sila - sila Pancasila.

Output Program ini dimaksudkan agar Warga Binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan reintegrasi sosial yang tidak bertentangan setelah bebas kelak, Kasi Binadik Lapas Permisan berharap warga binaan yang telah selesai mapenaling menjadi pribadi yang disiplin, beretika, dapat bermasyarakat di lingkungan barunya serta memahami tata cara pengajuan program integrasi beserta persyaratannya sesuai undang-undang.

#kemenkumhamri

#ditjenpas

#kemenkumhamjateng

#kemenkumhampasti

#lapaspermisannk

#AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image