Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rina Harwati

Susun SKP Transisi, MTsN 6 Bantul Gelar In House Training

Eduaksi | Monday, 13 Dec 2021, 05:44 WIB
Narasumber Memaparkan Materi SKP

Menyikapi adanya masa transisi penyusunan SKP model lama dan model baru, MTs Negeri 6 Bantul menggelar acara in house training di Homestay Jogosegoro Ngandong Gunungkidul (11-12/12). Dengan mendatangkan narasumber analis kepegawaian muda dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Abdul Haris Suharto seluruh guru dan pegawai MTsN 6 Bantul melakukan penyusunan SKP yang mendasarkan pada PP 30 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

“MTsN 6 Bantul sangat bersyukur malam hari ini bisa belajar dari pakar SKP. Penyusunan SKP masa transisi ini memerlukan banyak penyesuaian dan perlu disosialisasikan dalam menyusunnya. Dengan berbekal semangat, saya yakin semuanya akan dapat terlampaui dengan baik,” ungkap Mafrudah, Kepala MTsN 6 Bantul saat memberikan sambutan.

Pelatihan penyusun SKP dibagi menjadi dua sesi yakni sesi I pemaparan oleh narasumber dan sesi 2 praktik penyusunan SKP. "Sebelum masing-masing individu bekerja menyusun capaian kinerja, maka perlu dibentuk tim kerja. Tim ini yang akan membreakdown kegiatan-kegiatan yang telah dirumuskan oleh kepala madrasah. Rencana kinerja kepala madrasah ini disusun berdasarkan perkin madrasah,” ujar Haris.

Novrita, koordinator tim mengatakan bahwa penyusunan SKP tahun ini dibagi menjadi dua semester yakni periode I Juli-Desember dan periode II Januari-Juni. “Masing-masing ASN harus sudah melakukan pengukuran capaian kinerja selambat-lambatnya Januari minggu kedua,” ujarnya.

Penulis: Rina Harwati, Wakil Kepala Urusan Kurikulum

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image