Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Dukung Ekosistem Halal, DKP Aceh Fasilitasi Sertifikasi Halal Garam Rakyat di Aceh Besar

Ekonomi Syariah | Friday, 16 Dec 2022, 06:36 WIB
Tangkapan Layar Sertifikat Halal Kelompok Garam Kajhu, Aceh Besar. (Ham)

BANDA ACEH - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh melalui Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) Seksi Sub Koordinator P2HP membantu fasilitasi Sertifikasi Halal garam produksi kelompok garam di Aceh Besar.

Sertifikasi halal tersebut diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melalui skema Self Declare program SEHATI yang dicanangkan pemerintah.

Kepala DKP Aceh Aliman, S.Pi MSi kepada media ini, Kamis, (15/12/2022) mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha sektor garam melalui tenaga pendamping usaha agar semakin meningkat produksinya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tinggi melalui peningkatan nilai produk.

"Kelompok usaha garam yang kita bina saat ini tidak hanya yang sistem produksi garam dengan cara merebus, juga metode tunnel menggunakan plastik geomembran. Ternyata metode tunnel ini sangat berhasil dalam meningkatkan produksi, dan kualitas garam juga sangat bagus," ujar Aliman.

Aliman menambahkan, karena itu pihaknya terus mendorong agar garam rakyat tersebut dapat diterima di pasar modern maupun pasar industri, sehingga nilai tambahnya perlu kita tingkatkan. Salah satunya adalah dengan sertifikasi halal.

Ia juga menjelaskan, DKP Aceh sangat mendukung ekosistem halal yang saat ini menjadi target pemerintah. Apalagi Aceh sebagai daerah yang dikenal dengan syariat Islam nya.

"Hingga akhir Desember ini sudah ada 2 (dua) kelompok garam rakyat yang sudah terbit Sertifikat Halal dan beberapa pelaku usaha bidang pengolahan ikan asin/ikan kering di Krueng Raya dan Leupung Aceh Besar," demikian Aliman. []

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image