Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mohan Tridipa Syamta

Soju Halal Tetapi tidak Bisa Mendapatkan Sertifikat Halal?

Kuliner | Thursday, 15 Dec 2022, 11:04 WIB

Soju adalah minuman beralkohol dari Korea selatan yang berasal dari fermentasi beras. Soju telah menjadi minuman beralkohol yang melekat dengan kebiasaan masyarakat Korea Selatan. Rupanya ada soju halal di Indonesia hasil kreasi Sovi, Di tahun 2020 hadir yang namanya soju halal.

Ini adalah minuman berkarbonasi dengan perisa buah. Tentunya berbeda dengan soju beralkohol yang terbuat dari fermentasi beras. diracik dan berisi mojito bernama Mojiso. Keunikan dari soju non halal ini memiliki desain yang dibuat semirip mungkin dengan desain botol soju Korea.

Sebagai contoh, dari segi botolnya berwarna hijau sama persis dengan soju asal Korea . Tetapi minuman mojiso ini isinya bukan soju seperti yang di Korea, bahannya pun 100 persen beda, makanya bisa halal. Meski tidak mengandung alkohol, apakah soju halal ini berhak mendapat sertifikat halal?

dilihat dari Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, disebutkan barang atau produk yang memiliki nama yang mengacu pada makanan yang haram dimakan tidak boleh dinyatakan halal. Pada aturan keempat mengenai Masalah Penggunaan Nama dan Bahan dalam fatwa MUI tertulis sebagai berikut:

1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan

2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.

4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Jadi intinya soju non alkohol bisa mendapatkan sertifikasi halal jika mengganti nama. Meskipun soju halal sudah dibuktikan tidak mengandung alkohol atau zat haram lainnya, tetap saja soju halal harus mengganti nama terlebih dahulu apabila ingin mendapat sertifikasi halal MUI.

Alasannya karena kata “soju” secara tidak langsung mengarah pada minuman keras, Maka dari itu, untuk menghindari asosiasi kata ini, penggantian nama menjadi syarat memperoleh sertifikat makanan dan minuman halal. Anwar menambahkan jika nama soju tidak diganti, besar kemungkinan membingungkan masyarakat yang ingin mengkonsumsi soju halal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image