Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mutiara Hanifah

Keuntungan Jual Beli dalam Perspektif Hukum Islam

Ekonomi Syariah | Thursday, 15 Dec 2022, 02:18 WIB

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari agama Islam yang wajib di patuhi oleh umat Islam untuk melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan-nya. Keuntungan dapat didefinisikan sebagai selisih antara harga jual dan harga beli yang menjadi profit dari pendapatan yang di peroleh suatu badan usaha dari modal awal yang di keluarkan.

Manusia tidak lepas dari kegiatan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh kesejahteraan. Dalam kegiatan sehari-hari manusia pasti melakukan kegiatan ekonomi untuk mendapatkan produk tertentu dengan cara yang baik dan benar dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Umat manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk melangsungkan kehidupannya yaitu salah satunya dengan jual beli. Dalam Islam jual beli adalah akad mu'amalah, yakni kegiatan tukar menukar suatu barang yang memberi manfaat bagi kedua belah pihak. Bisa juga menukar barang dengan barang atau barang dengan uang atas dasar merelakan pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan syara’. Seperti : pinjam meminjam, sewa menyewa, dan sebagainya.

Di dalam Islam telah diatur tata cara muamalah yang tidak melanggar syariat Islam yaitu jual beli untuk mendapatkaan suatu keuntungan. Islam beranggapan bahwa tidak ada batasan mengenai besar kecil pengambilan keuntungan dalam jual beli, maka hal ini dapat disalahgunakan oleh penjual sebagai alasan pembenaran terhadap perolehan keuntungan di atas kewajaran. Salah satunya dengan berperilaku zalim dalam jual beli. Dimana perilaku zalim dalam jual beli tersebut akan merugikan pihak pembeli dan perolehan keuntungan yang diambil dari pihak penjual tidak sesuai dengan syari'at Islam.

Menurut Imam al Mawardi, pendapat yang disampaikan oleh Al-Syafi’i dalam qaul qadim diambil berdasarkan nash yang statusnya dipandang lemah oleh muhaditsin, khususnya al-Baihaqy dan Al-Daraquthny. Dasar yang paling jelas, justru terdapat dalam qaul jadid-nya. Dalam qaul jadid, Imam Syafii menyatakan bahwa ketidaksahan jual beli jenis barang yang kedua, adalah disebabkan keberadaan unsur menipu (gharâr) yang kemungkinan terjadi. Gharar bisa terjadi disebabkan ketidaktahuan terhadap barang yang diperjualbelikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image