Sepak Tejang Universitas Muhammadiyah Jakarta Dalam Mewujudkan Kampus Unggul.
Sekolah | 2022-12-15 01:55:00Universitas Muhammadiyah Jakarta merupakan perguruan tinggi pertama dan tertua yang dimiliki Muhammadiyah. Pada awalnya, Universitas Muhammadiyah Jakarta lahir dari keputusan mendirikan Fakultas Hukum dan Falsafah di Padang Panjang yang merupakan salah satu hasil Konferensi Majelis Pengajaran Muhammadiyah di Pekalongan, kemudian resmi dibuka pada 18 November 1955 sebelum selanjutnya dipindahkan ke Jakarta pada tahun 1956.
Guna mewujudkan keunggulan, Universitas Muhammadiyah Jakarta senantiasa melakukan pengembangan dan kemajuan dibidang pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta Al-Islam Kemuhammadiyahan.
Berdasarkan Keputusan BAN-PT No.148/SK/BAN-PT/Akred/PT/2019, UMJ memperoleh akreditasi institusi perguruan tinggi dengan Peringkat B pada 2 April 2019 hingga 2024.
Diusianya yang ke-67, kini Universitas Muhammadiyah Jakarta memiliki 10 fakultas dan sekolah pascasarjana dengan 57 program studi yaitu 36 program studi sarjana, 4 program profesi, 2 program spesialis, 12 program magister dan 3 program doktor. Banyaknya yang program tersedia menjadikan Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai perguruan tinggi dengan prodi terbanyak di lingkungan Muhammadiyah dan Aisyiyah.
Disamping itu, UMJ juga terus meningkatkan kualitas pengajar/ dosen baik pada jenjang pendidikan kepangkatan dan aktivitas catur dharma perguruan tingginya yang mana menujukkan keseriusan UMJ dalam pengelolaan sebuah Universitas.
Maka dengan berbekal kecerdasan individual dan spiritual, UMJ akan mencetuskan sarjana-sarjana yang memiliki komitmen kemanusiaan dan keislaman dalam rangak menjadi kampus yang unggul berlandaskan Islam dan Kemuhammadiyahan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.