Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Risma Muliya

Menelaah lebih dalam mengenai Konsep dalam Bisnis Syar'iah

Bisnis | Wednesday, 14 Dec 2022, 16:33 WIB
Berbicara tentang pengertian nggak ada salahnya kalo kita bahas dulu secara bahasa. “Al-syariah” atau “syariat” berarti sumber air minum atau dapat juga diartikan sebagai jalan lurus. Sedangkan secara istilah, syariat berarti undang-undang atau aturan yang diturunkan oleh Allah SWT melalui rasul-Nya yaitu Nabi Muhammad SAW.

kali ini kita akan bahas nih mengenai konsepnya yang pastinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat islam antara lain:1. Produk yang dijual harus halalDalam bisnis syariah penting untuk mengetahui aspek kehalalan barang atau jasa yang dijual. Jadi sesuatu yang haram menurut syariat sudah pasti tidak boleh diperdagangkan. Misalnya seperti babi, darah, bangkai, minuman keras atau khamr, perjudian, dan juga pelacuran.
2. Ada ijab qabul antara penjual dan pembeliSelain barang dan jasa yang jelas segi halalnya, ijab qabul dalam bisnis syariah juga sangat penting lho karena berhubungan dengan sah atau tidaknya transaksi yang dilakukan. Ijab qabul sendiri adalah serah terima yang jelas yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Ijab qabul atau akad bisnis ini juga menjadi bentuk kesepakatan bersama sehingga transaksi yang berlangsung antara penjual dan pembeli dapat berlangsung dengan jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.
3. Perdagangan harus dilakukan secara adilKonsep keadilan ini juga sangat penting dan harus selalu dipegang oleh para pelaku bisnis sehingga baik penjual ataupun pembeli tidak akan sewenang-wenang yang dapat merugikan salah satu pihak.
4. Bebas dari unsur ribaKonsep bisnis syariah selanjutnya adalah harus bebas dari Riba atau segala sesuatu yang diterima sebagai “tambahan keuntungan”. Contoh riba misalnya tambahan keuntungan yang diperoleh dari bunga bank.
5. Bebas dari gharar dan maysirGharar adalah segala sesuatu yang menimbulkan unsur tidak pasti dalam transaksi atau sesuatu yang disembunyikan dalam transaksi sehingga tidak ada transparansi atau kejelasan antara penjual dan pembeli. Sedangkan maysir adalah segala sesuatu yang bersifat untung-untungan sehingga mengandung unsur perjudian di dalamnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image