Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andika Afrilia Setiawan

Transaksi Ekonomi Islam (Muamalah) di Era Society 5.0

Ekonomi Syariah | Tuesday, 13 Dec 2022, 11:33 WIB

Transaksi Ekonomi Islam (muamalah) di era society 5.0

Transaksi ekonomi Islam atau yang biasa di sebut muamalah adalah kegiatan tukar-menukar yang memberi manfaat tertentu atas barang atau sesuatu yang ditukarkan. Banyak kegiatan yang tercakup dalam muamalah. Beberapa di antaranya adalah kegiatan transaksi jual-beli barang di mana ada pertukaran antara uang dan barang, hutang-piutang, pinjam-meminjam, hingga sewa-menyewa. Bahkan kegiatan muamalah juga mencakup semua urusan seperti bercocok tanam, berdagang, berserikat, dan lainnya. Setiap kegiatan muamalah yang dilakukan diatur secara jelas dalam Al-Quran agar tidak sampai terjerumus pada larangan dalam muamalah.

Seiring dengan perkembangan zaman, berbagai konsep teknologi pun turut berkembang dengan pesat. Salah satunya adalah konsep society 5.0 yang pertama kali digagas oleh negara Jepang. Konsep ini bertujuan untuk memudahkan kebutuhan manusia dengan penggunaan ilmu pengetahuan berbasis teknologi modern. Pada saat sekarang banyak teknologi di bidang ekonomi yang bermunculan salah satu nya yaitu E-commerce.

E-commerce secara umum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet. Saat ini, E-commerce adalah layanan yang sering digunakan masyarakat untuk menjual atau membeli produk. Ada beberapa contoh E-commerce yang sering digunakan di Indonesia. Di antaranya Shopee, Bukalapak, ataupun Tokopedia. Beberapa contoh E-commerce tersebut kini telah menjadi lahan bisnis bagi pelaku bisnis.

Kegiatan transaksi atau muamalah dalam E-commerce apakah di perbolehkan dalam ekonomi Islam?

Sebelum mengetahui lebih lanjut, kita harus tau dulu larangan-larangan apa saja yang di larang dalam ekonomi Islam. Dalam islam banyak sekali jenis Muamalah yang di larang, adapun larangan Muamalah dalam islam di antaranya yaitu :

1. Maysir

maysir adalah jenis transaksi permainan yang di dalamnya terdapat persyaratan berupa pengambilan sejumlah materi dari pihak yang kalah oleh pemenangnya.

Dalil larangan praktik maysir adalah Qs Al-Maidah (5) ayat 90

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Maidah : 90)

Diharamkannya maisyir bukan tanpa sebab, melainkan ada dampak negatif yang bisa saja muncul

2. Gharar

Adalah muamalah yang memiliki ketidakjelasan obyek transaksinya. Seperti barang yang dijual tidak dapat diserah-terimakan, tidak jelas jumlah, harga dan waktu pembayarannya.

Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”

3. Haram

tidak diperbolehkan melakukan transaksi atas benda atau hal-hal yang diharamkan. Sehingga tidak sah transaksi jual beli jika obyek jual belinya adalah khamar atau narkoba.

Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).

4. Riba

Pengertian riba dalam islam adalah tambahan dalam aktivitas hutang piutang dan jual beli.

Dalil pelarangan riba dalam Qs. Al-Baqarah ayat 275

Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 275)

5. Bathil

transaksi bathil dalam muamalah terlarang untuk dilakukan

Dalil pelarangan bathil adalah Qs. An-nisa :29

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Qs. an-Nisa : 29)

pandangan Islam pada jual beli E-commerce adalah boleh, jika sesuai dengan kaidah fikih dalam prinsip dasar transaksi muamalah dan persyaratannya selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil. Oleh karena itu, hukum transaksi dengan menggunakan media E-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip maslahah dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia dengan memanfaatkan perkembangan dan kemajuan teknologi. Kegiatan E-commerce harus sesuai syariah dengan cara menghindari penyimpangan-penyimpangan secara teknis.

Jadi dapat di simpulkan kegiatan muamalah di era society 5.0 ini di perbolehkan asalkan sesuai dengan kaidah fikih dalam prinsip dasar transaksi muamalah dan persyaratannya selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image