Qard: Solusi Islami untuk Solidaritas dan Keadilan Sosial
Agama | 2024-12-19 04:25:16Akad hutang atau qard adalah salah satu konsep penting dalam Islam yang menunjukkan tentang bagaimana agama Islam mengajarkan Solidaritas dan Kepedulian terhadap sesama. Dalam kehidupan di dunia ini, tidak semua semua orang berada pada kondisi yang sama. Ada kalanya seseorang itu membutuhkan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka, baik keperluan hidup, pendidikan, maupun untuk usaha. Disinilah qard menjadi solusi untuk seseorang menanamkan semangat dalam tolong menolong dan keadilan.
Qard adalah bentuk Ibadah yang istimewa, karena bukan hanya melibatkan hubungan horizontal dengan manusia, tetapi juga hubungan vertikal dengan Allah SWT. Islam memandang qard sebagai bentuk kasih sayang, dimana seseorang yang memiliki kelebihan dalam rezeki membantu orang lain tanpa mengharap imbalan materi. Hal ini selaras dengan ajaran Islam yang melarang riba, yaitu praktik mengambil keuntungan dari orang yang sedang kesulitan, padahal dalam akad qard, apa yang diberikan harus dikembalikan dengan jumlah yang sama, tanpa adanya tambahan sedikit pun.
Larangan riba dalam qard itu memiliki hikmah yang mendalam. Yang pertama, riba menciptakan ketidakadilan dan memperbesar beban untuk pihak yang meminjam. Kedua, riba sering kali menjadi alat eksploitasi bagi orang orang yang memiliki finansial yang lemah. Dengan menghapus unsur riba, Islam dapat menjaga keseimbangan dan munculnya kesenjangan sosial yang lebih besar lagi.
Qard juga bisa menjadi pengingat bahwa harta yang dimiliki saat ini sebenarnya hanya titipan dari Allah. Ketika membantu orang lain melalui qard, bukan hanya meringankan beban mereka, tetapi kita mengokohkan hubungan sosial. Allah menjanjikan pahala besar bagi siapapun yang membantu dengan ikhlas. Dalam QS. Al Baqarah ayat 245, Allah berfirman:
"Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasannya) untuknya".
Namun, qard juga membawa tanggung jawab. Bagi pemberi hutang, harus melakukannya dengan niat yang tulus, tidak boleh menekan juga memberi tenggang waktu kepada si peminjam jika mereka kesulitan untuk mengembalikan. Sementara itu, bagi si peminjam, harus memiliki niat yang baik juga untuk mengembalikan sesuatu yanh sudah ia pinjam sesuai dengan kesepakatannya.
Dalam pandangan saya, jika akad hutang (qard) dipahami serta diterapkan dengan baik dan benar, kita bisa menciptakan lingkungan Masyarakat yang lebih peduli dan adil, jadi tidak ada yang merasa tertindas dan tidak ada yang menimbun harta kekayaan untuk keuntungan pribadi saja. Qard adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang mendukung keadilan, kasih sayang dan juga keberkahan hidup.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.