Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adinda agustina

Optimalisasi APBN 2022

Pendidikan dan Literasi | Monday, 12 Dec 2022, 10:59 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendapatan Negara adalah Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak dan peneriman hibah sedangkan untuk Belanja Negara yaitu kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pada Tahun 2022 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengusung Tema pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural yang ditunjukan untuk meneruskan dukungan terhadap ekonomi dari dinamika pandemic covid-19 yang telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan dimasyarakat.

Pada APBN 2022 terdapat 10 kementerian atau anggaran dengan pagu terbesar 1) kementerian pertahanan (kemenhan) dengan pagu anggaran Rp 134,7 T, 2) Polri dengan pagu anggaran Rp 111,0 T, 3) kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (PUPR) dengan pagu anggaran Rp 100,6 T, 4) kementerian kesehatan ( kemenkes) dengan pagu anggaran Rp 96,9 T, 5) kementerian sosial (kemensos) dengan pagu anggaran Rp 78,3 T, 6) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbud Ristek) dengan pagu anggaran Rp 73,0 T, 7) kementerian agama ( kemenag) dengan pagu anggaran Rp 66,5 T, 8) kementerian keuangan (kemenkeu) dengan pagu anggaran Rp. 44,0 T, 9) kementerian perhubungan (kemenhub) dengan pagu anggaran Rp 32,9 T, 10) kementerian komunikasi dan informasi dengan pagu anggaran Rp 21,8 T.

Ada enam fokus utama kebijakan APBN tahun 2022: 1) melanjutkan pengendalian covid-19 dengan tetap memperioritaskan sector kesehatan. 2) menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. 3) memperkuat agenda peningkatan SDM yang unggul,berintegritas, dan berdaya asing. 4) melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. 5) penguatan desentaralisasi fiskal untuk meningkatkan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah. 6) melanjutkan reformasi penggagaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efesien, memperkuat sinerga pusat dan daerah, fokus terhadap program prioritas dan berbasis hasil, serta antisipatif terhadap kondisi ketidakpastian.

Sebentar lagi akan memasukin 2023.tapi Masih ada APBN 2022 sekitar Rp 1.200 triliun anggaran belanja negara yang masih belum terealisasi. Beragam argumen muncul dari masyarakat terhadap kondisi ini. Mulai mempertanyakan kinerja pemerintah sampai dimana pekerjaannya mengapa uang APBN tersebut menjadi surplus pendapatan negara kita. Apalagi setiap perencanaan anggaran suatu intitusi atau organisasi pasti memiliki target pendapatan dan belanja negara karena yang dikelola adalah uang rakyat perlu dilihat fungsinya, alokasi, distribusi, perencanaan, regulasi, stabilisasi, juga otoritas penganggarannya dan penggunaannya berjenjang. Selain hampir setiap daerah belum optimal juga perlu diperhatikan pola pengeluarannya. Bisa jadi ada situasi proyek yang dikerjakan tapi belum dibayar. Adapun beberapa faktor yang mengakibatkan kurang optimal karna berbagai hal yang terjadi karna 1) target APBN yang terus meningkat setiap tahunnya 2) terlalu memfokuskan wajib pajak yang terdaftar 3) pengeluaran yang tidak perpatok sehingga pengeluaran terus meningkat dari pada pendapatan. APBN seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahtan rakyat bukan kenyamanan aparatur.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image