Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Gelaran Diklat Implementasi SMKP PT Ganda Alam Makmur

Info Terkini | Friday, 09 Dec 2022, 13:37 WIB

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang berkaitan dengan kegiatan kerja. Agar terciptanya tenaga kerja selamat dan sehat, serta operasional tambang yang aman, efisien dan produktif, PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menggelar Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).

Penerapan SMKP dapat berjalan efektif dan efisien, maka diperlukan audit baik internal maupun eksternal secara periodic, tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta keselamatan operasi pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi secara resmi membuka Diklat Implementasi SMKP, Senin (5/12/2022) melalui video conference.

foto: PPSDM Geominerba

Kepala Teknik Tambang PT Ganda Alam Makmur, Sumargiyanto yang turut hadir dalam acara pembukaan diklat menyampaikan sebanyak 22 orang pegawai PT Ganda Alam Makmur dan mitra kerjanya mengikuti diklat ini yang akan berlangsung selama enam hari (5-10 Desember 2022).

Dengan adanya kerja sama diklat ini diharapkan para pegawai dapat memahami dasar hukum dan latar belakang SMKP Mineral dan batubara, elemen-elemen SMKP Mineral dan Batubara, dokumen SMKP Mineral dan Batubara, serta memahami strategi dan tahapan penerapan SMKP Mineral dan Batubara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image